Monday, July 9, 2012

Jaminkan Rp10 M Nenek Loeana Bantah Menipu

nenek Loeana Kanginnadhi (foto: Rohmat/okezone)
nenek Loeana Kanginnadhi (foto: Rohmat/okezone)

DENPASAR- Loeana Kanginnadhi (78) membantah melakukan penipuan dalam jual beli tanah bahkan dia menjaminkan uang sekira Rp10 miliar ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Uang dalam jumlah besar itu telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Denpasar sebagai jaminan jika pihak pelapor ingin mengembalikan uang jual beli tanah yang telah diterima nenek Loeana.

Hingga kini, kata Sumardhan, kuasa hukum Loeana,  kliennya sama sekali tidak melakukan tindak penipuan  dan penggelapan sebagaimana tuduhan Putra Masagung.

Dijelaskan Sumardhan, dalam jual beli tanah yang terjadi pada 2002 itu kliennya sudah memproses sesuai dengan ketentuan  berlaku.

”Soal sertifikat tanah yang dijadikan dalil untuk menjerat klien kami dengan tuduhan penipuan dan penggelapan juga tidak benar,” ujar Sumardhan, Senin (9/7/2012).

Hal itu diperkuat dengan penjelasan Liang Budiarta, notaris yang mengurusi pemecahan sertifikat tanah Loeana saat dibeli Putra Masagung.

"Tahun 2004 ketiganya datang menghadap ke sini untuk membuat perjanjian jual beli tanah seluas 20 ribu meter persegi. Tujuh ribu milik Putra Masagung, sekira 12 ribu Ibu Rety," jelas Liang ditemui wartawan secara terpisah di kantornya di Kuta.

Hanya saja, salah seorang calon pembeli yakni Rety mundur dari rencana jual beli itu karena sertifikat tak bisa dipecah.

Terkait sertifikat tanah hak guna bangunan milik Putra Masagung sudah berada di tangannya. Hanya saja sudah dua kali pihaknya menghubungi Putra Masagung perihal sertifikat itu melalui surat pada bulan Februari lalu tidak kunjung ada balasan.

"Sertifikat sudah  selesai pada bulan Februari 2012,” tegas Liang.

Karenanya, sambung Sumardhan, dengan fakta tersebut tidak ada namanya penipuan dan penggelapan sebagaimana tuduhan Putra Masagung.

Semua uang pembelian tanah seluas 7.200 meter persegi sebesar Rp10 miliar sudah kami titipkan ke PN Denpasar.

”Kalau mau tanahnya silakan ambil di notaris, kalau mau uangnya sudah dikembalikan silakan ambil di PN Denpasar," tutupnya.
(kem)

Jaminkan Rp10 M Nenek Loeana Bantah Menipu Gallery

Jaminkan Rp10 M Nenek Loeana Bantah Menipu Jaminkan Rp10 M Nenek Loeana Bantah Menipu Jaminkan Rp10 M Nenek Loeana Bantah Menipu Jaminkan Rp10 M Nenek Loeana Bantah Menipu Jaminkan Rp10 M Nenek Loeana Bantah Menipu Jaminkan Rp10 M Nenek Loeana Bantah Menipu Jaminkan Rp10 M Nenek Loeana Bantah Menipu

0 comments:

Post a Comment