Sunday, July 8, 2012

Ditangkap di Season City, Pasutri Bantah Gelapkan Rp103 M

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Buronan kasus penggelapan pembangunan mal di Kota Manado, Sulawesi Utara, senilai Rp103 miliar, yakni pasangan suami istri (pasutri), Sutanto Adrian dan Lenny Rompis mengaku tidak bersalah. Mereka membantah telah melakukan penggelapan dalam proyek pembangunan mal.
 
"Kami enggak tahu. Kami punya tanah di Manado, bapak bayangin saya ini komisaris masak bisa ditahan, saya waktu itu di kepolisian, lima bulan saya enggak bisa P21 pak," kata Sutanto di Kejagung, Senin (9/7/2012).
 
Lebih lanjut, dia juga mengaku tidak mengerti bila kemudian dituding melakukan penggelapan uang senilai Rp103 miliar. "Saya enggak salah. Saya punya tanah di Manado, kemudian datang untuk bangun di lahan saya. Dia enggak selesaikan, kita yang salah. Kita dituduh," sesal dia.
 
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Intelijen Kejagung menangkap pasangan suami istri (pasutri), Sutanto Adrian dan Lenny Rompis terpidana 3,5 dan 3 tahun dalam kasus penggelapan berkas pembangunan mal di Kota Manado, Sulawesi Utara, senilai Rp103 miliar. Keduanya sudah buron sejak dua tahun lalu.
 
Keduanya ditangkap di Apartemen Season City lantai 31A di Jalan Latumenten, Grogol, Jakarta Barat, pukul 08.00 WIB.

(ful)

Ditangkap di Season City, Pasutri Bantah Gelapkan Rp103 M Gallery

Ditangkap di Season City, Pasutri Bantah Gelapkan Rp103 M Ditangkap di Season City, Pasutri Bantah Gelapkan Rp103 M Ditangkap di Season City, Pasutri Bantah Gelapkan Rp103 M Ditangkap di Season City, Pasutri Bantah Gelapkan Rp103 M Ditangkap di Season City, Pasutri Bantah Gelapkan Rp103 M Ditangkap di Season City, Pasutri Bantah Gelapkan Rp103 M Ditangkap di Season City, Pasutri Bantah Gelapkan Rp103 M

0 comments:

Post a Comment