Friday, July 13, 2012

Dinonaktifkan BK, Wa Ode Masih Dapat Nikmati Gaji

Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati diberhentikan sementara dari dari keanggotaannya di DPR oleh Badan Kehormatan (BK) DPR. Namun terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah masih dapat mendapatkan gajinya sebagai anggota DPR.
 
“Kalau gaji Rp16 juta masih dapat setiap bulannya. Kalau tunjangan tidak dapat,” kata Ketua BK DPR M Prakoso, saat berbincang dengan Okezone, Jumat (13/7/2012).
 
Lebih lanjut Prakoso menambahkan Wa Ode masih dapat kembali memperjuangkan aspirasi rakyat di Senayan, jika dalam putusan pengadilan divonis tidak bersalah.
 
“Masih sebagai anggota dewan, tapi nggak aktif. Kalau nanti yang bersangkutan bebas bisa kembali di DPR, kalau dapat hukuman maka akan diberhentikan tetap,” tegasnya.
 
 
Sebelumnya anggota Badan Kehormatan DPR Ali Machsan Moesa secara resmi mengumumkan pemberhentian sementara terhadap Wa Ode Nurhayati dalam Sidang Paripurna yang digelar pagi ini.
 
 
"Berdasarkan Pasal 219 ayat 1 huruf B, UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dengan ini laprokan yang memtuksan pemberhentian sementara karena anggota DPR RI terjadi tindak pidana khusus, Sodari Wa Ode Nurhayati dengan nomor anggota A143," jelas Moesa dalam sidang Paripurna di DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Ketetapan pemecatan sementara tehadap Wa Ode Nurhayati, lanjut Moesa sudah ada sejak dua pekan lalu. Dan kalau sudah tetap, secara otomatis pihaknya akan memberhentikan. "Tapi biasanya kita panggil. Soal PAW itu urusan partai," terangnya.

Wa Ode saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Dia dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang, lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha.

Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta.

Wa Ode pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(ydh)

Dinonaktifkan BK, Wa Ode Masih Dapat Nikmati Gaji Gallery

Dinonaktifkan BK, Wa Ode Masih Dapat Nikmati Gaji Dinonaktifkan BK, Wa Ode Masih Dapat Nikmati Gaji Dinonaktifkan BK, Wa Ode Masih Dapat Nikmati Gaji Dinonaktifkan BK, Wa Ode Masih Dapat Nikmati Gaji Dinonaktifkan BK, Wa Ode Masih Dapat Nikmati Gaji Dinonaktifkan BK, Wa Ode Masih Dapat Nikmati Gaji Dinonaktifkan BK, Wa Ode Masih Dapat Nikmati Gaji

0 comments:

Post a Comment