Monday, July 16, 2012

Besok, Granat Ajukan Memori Perlawanan Kepada PTUN

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Rabu, 18 Juli 2012, akan mengajukan memori perlawanan terhadap penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatannya terkait grasi presiden kepada terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman.
 
"Besok kami akan mengajukan ini ke PTUN Jakarta," ujar Ketua DPP Granat, Henry Yosodiningrat, melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Selasa (17/8/2012).
 
Memori perlawanan merupakan bentuk perlawanan dari penggugat jika tidak puas dengan keputusan PTUN. Nantinya seteleha memori perlawanan didaftarkan maka Ketua PTUN akan menunjuk tiga orang majelis hakim untuk memeriksa perkara perlawanan itu. Kemudian, majelis hakim akan memanggil pihak penggugat yang sudah mengajukan beberapa orang ahli untuk menyidangkan perkara perlawanan tersebut.
 
Bila majelis hakim berpendapat bahwa penetapan penolakan gugatan Ketua PTUN tidak beralasan hukum, maka penetapan dibatalkan dan sidang perkara gugatan dapat dilanjutkan.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak gugatan yang diajukan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) soal pemberian grasi terhadap terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman. Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Yudi Martono Wahyunadi mengatakan, pemberian grasi memang hak prerogatif Presiden. (ctr).
 

(ful)

Besok, Granat Ajukan Memori Perlawanan Kepada PTUN Gallery

Besok, Granat Ajukan Memori Perlawanan Kepada PTUN Besok, Granat Ajukan Memori Perlawanan Kepada PTUN Besok, Granat Ajukan Memori Perlawanan Kepada PTUN Besok, Granat Ajukan Memori Perlawanan Kepada PTUN Besok, Granat Ajukan Memori Perlawanan Kepada PTUN Besok, Granat Ajukan Memori Perlawanan Kepada PTUN Besok, Granat Ajukan Memori Perlawanan Kepada PTUN

0 comments:

Post a Comment