Tuesday, June 12, 2012

Wali Kota Semarang Didakwa Menyuap Rp344 Juta

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wali Kota Semarang non-aktif, Soemarmo Hadi Saputro, memberikan suap Rp344 juta kepada anggota DPRD Semarang. 
 
Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huru a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa KMS A. Roni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/6/2012).
 
Dalam surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 disebutkan bahwa Soemarmo telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Imbalan tersebut diberikan melalui anggota DPR Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).
 
Tujuan pemberian agar DPRD Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Semarang 2012 soal tambahan penghasilan pegawai di Pemkot Semarang.
 
"Agar anggota DPRD Kota Semarang memperlancar pembahasan raperda mengenai APBD anggaran 2012 menjadi perda mengenai APBD Semarang tahun 2012," kata jaksa Roni.
 
Sidang suap Soemarmo dipimpin Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan. Jaksa KPK juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. "Dakwaan subsider, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Roni.

(abe)

Wali Kota Semarang Didakwa Menyuap Rp344 Juta Gallery

Wali Kota Semarang Didakwa Menyuap Rp344 Juta Wali Kota Semarang Didakwa Menyuap Rp344 Juta Wali Kota Semarang Didakwa Menyuap Rp344 Juta Wali Kota Semarang Didakwa Menyuap Rp344 Juta Wali Kota Semarang Didakwa Menyuap Rp344 Juta Wali Kota Semarang Didakwa Menyuap Rp344 Juta Wali Kota Semarang Didakwa Menyuap Rp344 Juta

0 comments:

Post a Comment