Tuesday, June 26, 2012

Wa Ode Janji Blak-blakan Bongkar Kebobrokan Pimpinan DPR

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Terdakwa suap pembahasan anggaran alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati berkukuh menolak disebut menerima uang Rp6,25 miliar dari Harris Surahman untuk memuluskan tiga Kabupaten Aceh Darussalam sebagai daerah penerima DPID.
 
"Saya berharap hukum di negeri ini masih hidup. Saya tegas mengatakan saya tidak bersalah," terang Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2012).
 
Wa Ode berjanji akan blak-blakan di pengadilan, membuka siapa-siapa saja yang sebenarnya layak dibidik KPK terkait kasus DPID. Dia mengaku siap diganjar penjara akibat membuka borok praktik kotor para wakil rakyat di gedung Parlemen.
 
"Bagi saya sekalipun menjadi martir tidak apa-apa, yang penting publik melihat. Tidak ada urusan buat saya, karena sudah terlanjur betah di penjara," tegas Wa Ode.
 
Pada sidang perdana kasus suap DPID, Wa Ode menuding Ketua DPR, Marzuki Alie, menerima jatah inkonstitusional Rp300 miliar dari pembahasan pengalokasian daerah penerima DPID. Selain itu, dia juga menuding empat wakil Ketua DPR dan empat pimpinan Banggar, masing-masing menerima jatah Rp250 miliar.
 
"Itu data dari saudara Nando. Bukan dari Wa Ode. Nando sebutkan bahwa kode K memiliki jatah Rp300 miliar, Rp250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar," kata Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu 13 Juni lalu.
 
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana PPID di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi tentang menerima suap.
 
Selain menerima suap, Jaksa juga mendakwa Wa Ode dengan pasal 4 atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga menyamarkan uang hasil suap dari Harris Surahman dengan cara melakukan transfer dana ke pihak ketiga.

(abe)

Wa Ode Janji Blak-blakan Bongkar Kebobrokan Pimpinan DPR Gallery

Wa Ode Janji Blak-blakan Bongkar Kebobrokan Pimpinan DPR Wa Ode Janji Blak-blakan Bongkar Kebobrokan Pimpinan DPR Wa Ode Janji Blak-blakan Bongkar Kebobrokan Pimpinan DPR Wa Ode Janji Blak-blakan Bongkar Kebobrokan Pimpinan DPR Wa Ode Janji Blak-blakan Bongkar Kebobrokan Pimpinan DPR Wa Ode Janji Blak-blakan Bongkar Kebobrokan Pimpinan DPR Wa Ode Janji Blak-blakan Bongkar Kebobrokan Pimpinan DPR

0 comments:

Post a Comment