Monday, June 11, 2012

Tak Ada Pengamanan Ekstra di Sidang Wali Kota Semarang

Johan Budi (Foto: Dok Okezone)
Johan Budi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS, bakal diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Juni 2012. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada pengamanan ekstra dalam sidang ini, meski dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang sempat diwarnai insiden mobilisasi massa.
 
"Pengamanan tidak ada yang ekstra, tapi kalau ada hal-hal yang menjurus kepada pengerahan massa kita akan berkordinasi lebih lanjut dengan aparat kepolisian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (12/6/2012).
 
Dalam pengamanan di setiap persidangan, tambahnya, tentu sudah ada prosedur tetap. "Tentu ini ada kordinasi dengan pengadilan dan aparat yang berwenang untuk pelaksanaan sidang," jelasnya.
 
Persidangan Soemarmo dipindahkan dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran adanya intervensi dari sejumlah Ormas. Dijelaskan Johan, karena intervensi itulah, ditakutkan nantinya akan berdampak kepada saksi sehingga saksi tidak memberikan kesaksian yang sesungguhnya.
 
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, sidang Soemarmo mendapatkan intervensi dari organisasi masyarakat. KPK kemudian meminta Mahkamah Agung memindahkan persidangan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Akhirnya MA mengeluarkan SK Nomor 064/KMA/2012 untuk pemindahan persidangan.
 
Namun, SK tersebut mendapatkan protes dari beberapa Anggota DPR.  Anggota komisi III  mempertanyakan pemindahan sidang kepada MA dalam rapat konsultasi MA-Komisi III pada Rabu 30 Mei 2012. Anggota Komisi III tersebut meminta agar MA mencabut SK tersebut dan meminta sidang tetap digelar di Semarang.
 
Sementara itu, Soemarmo sendiri diduga sebagai otak pemberian suap kepada anggota DPRD Kota Semarang pada November 2011. Bersama Sekretaris Daerah Semarang, Ahmad Zainuri, dia diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Semarang untuk memuluskan rancangan anggaran belanja yang diajukannya.
 
Soemarmo dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Namun, pengacara Soemarmo, Maju Posko Simbolon, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu dipaksakan.

(ful)

Tak Ada Pengamanan Ekstra di Sidang Wali Kota Semarang Gallery

Tak Ada Pengamanan Ekstra di Sidang Wali Kota Semarang Tak Ada Pengamanan Ekstra di Sidang Wali Kota Semarang Tak Ada Pengamanan Ekstra di Sidang Wali Kota Semarang Tak Ada Pengamanan Ekstra di Sidang Wali Kota Semarang Tak Ada Pengamanan Ekstra di Sidang Wali Kota Semarang Tak Ada Pengamanan Ekstra di Sidang Wali Kota Semarang Tak Ada Pengamanan Ekstra di Sidang Wali Kota Semarang

0 comments:

Post a Comment