Monday, June 18, 2012

Pesangon Tak Dibayar, Eks Pegawai PT Siemens Menggugat

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Stephen Michael Young, mantan karyawan PT Siemens Indonesia, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terhadap bekas perusahaan tempatnya bekerja, lantaran haknya berupa uang pesangon belum dibayar.
 
Sidang perkara beregister No: 85/PHI.G/2012/PN. JKT.PST tertanggal 14 Mei 2012 yang dipimpin majelis hakim pimpinan Dwi Sugiarto, SH, MH sudah memasuki tahap pembacaan jawaban tergugat (PT Siemens Indonesia) atas gugatan penggugat (Stephen Michael Young).
 
Dalam gugatan Stephen yang dibacakan Sapriyanto Refa dan M Nazarudin Salam, disebutkan, sejak penggugat diberhentikan sebagai Manager Power Transmission and Distribution (PTD) Service pada Oktober 2011 hingga hari ini, uang pesangon senilai Euro 347,602 ditambah bonus tahun 2011 sebesar Rp80,659 juta dan sebesar Euro 11,118, serta gaji yang menjadi hak penggugat belum diberikan oleh tergugat.
 
Penggugat merasa kecewa diperlakukan tidak adil oleh tergugat, yakni di PHK tanpa kesalahan, tidak ada pemberitahuan, serta tanpa izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (LPPHI). Yang lebih melanggar hukum lagi, hak-haknya selama bekerja 13 tahun tidak dipenuhi oleh tergugat.
 
“Penyebab tergugat mem-PHK, hanya karena penggugat tidak menyetujui draf perjanjian baru tentang perpanjangan kesepakatan kerja waktu tertentu (KKWT) yang disodorkan pihak PT Siemen Indonesia. Menurut penggugat, draft baru itu sangat merugikan dirinya sebagai karyawan, sebab isinya apabila KKWT berakhir, atau putus perjanjian kerja, penggugat tidak mendapat pesangon atau hak-hak lainnya. Berbeda dengan isi perjanjian KKWT sebelumnya, yakni mendapat pesangon dan lainnya,” papar Refa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/6/2012).
 
Tindakan sepihak itu, menurut penggugat, tidak sesuai pasal 151 ayat (3) UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana karyawan yang di PHK harus mendapat pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hah dan hak-hak lainnya. Di samping pihak perusahaan harus memberitahukan alasan tindakan PHK kepada karyawan bersangkutan, serta mesti melalui mekanisme LPPHI hingga dikeluarkannya penetapan.
 
“Yang menjadi pokok persoalan dan merupakan pelanggaran tergugat, adalah Stephen (penggugat) sebagai warga negara asing, menurut UU No 13/2003 hanya bisa bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Atau paling lama hanya tiga tahun, dan kalau ingin diperpanjang harus dilakukan pembaharuan perjanjian kerja dengan masa jedah minimal 30 hari," tambahnya.
 
Tetapi kenyataannya, kata dia, Stephen dipekerjakan oleh PT Siemens Indonesia selama kurang lebih 13 tahun terus menerus tanpa putus. Seolah-olah telah menjadi karyawan tetap, yang menurut UU sesuatu tak boleh terjadi bagi warga asing yang bekerja di Indonesia.
 
Menurut UU Ketenagakerjaan, lanjutnya, konsekwensinya dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), kalau sampai terjadi PHK, maka harus ada kesalahan yang pernah dilakukan, kemudian harus ada pemberitahuan/peringatan, dan harus ada izin dari (LPPHI).
 
“Ternyata, bagi klien kami, semua itu tidak ada. Penyebab Stephen di PHK karena tidak mau menandatangani draf perjanjian kerja baru, yang isinya menghilangkan hak pesangon dan lain-lain, tidak seperti diatur dalam isi kontrak sebelumnya,” ungkap Refa yang kini menjabat Wakil Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
 
Stephen, katanya lagi, di PHK oleh PT Siemens Indonesia pada Oktober 2011 tanpa kesalahan, tanpa pemberitahuan, dan tanpa izin dari (LPPHI), maka konsekwesinya perusahaan itu harus membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak-hak yg blm dibayar dan hak2 lain yang menjadi hak Penggugat/Steven menurut UU No 13/2003.
 
Sementara itu, menurut jawaban kuasa hukum PT Siemens Indonesia, Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH), pihak tergugat menolak dalil yang disampai penggugat yang dinilai tidak logis dan keliru.
 
Dalam jawaban disebutkan, bahwa dalil tentang selama masa kerja penggugat di tergugat telah melewati batas 3 tahun, kemudian oleh penggugat dianggap sebagai karyawan tetap, adalah sesuatu yang keliru.
 
Sebab, meski hubungan kerja antara penggugat dan tergugat menggunakan PKWT, bukan berarti harus tunduk pada ketentuan PKWT sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal itu, mengingat perjanjian dimaksud berdasarkan kesepakatan bersama, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan Indonesia.
 
Oleh karena itu, menurut dalil tergugat, berdasarkan perjanjian kerja dan peraturan UU Ketenagakerjaan, maka PT Siemens Indonesia (tergugat) tidak pernah memiliki kewajiban hukum apapun. Baik untuk pemberitahuan, peringatan/teguran, uang pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak sebagaimana dituntut Stephen Michael Young.
 
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang mengadili gugatan tersebut, tergugat meminta agar menolak seluruh gugatan, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara ini.

(ful)

Pesangon Tak Dibayar, Eks Pegawai PT Siemens Menggugat Gallery

Pesangon Tak Dibayar, Eks Pegawai PT Siemens Menggugat Pesangon Tak Dibayar, Eks Pegawai PT Siemens Menggugat Pesangon Tak Dibayar, Eks Pegawai PT Siemens Menggugat Pesangon Tak Dibayar, Eks Pegawai PT Siemens Menggugat Pesangon Tak Dibayar, Eks Pegawai PT Siemens Menggugat Pesangon Tak Dibayar, Eks Pegawai PT Siemens Menggugat Pesangon Tak Dibayar, Eks Pegawai PT Siemens Menggugat

0 comments:

Post a Comment