Monday, June 18, 2012

KY Tindak Empat Hakim Tipikor Nakal

Foto: dok Okezone
Foto: dok Okezone

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menemukan bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah.

"Pada dasarnya sudah kami tangani hal yang bersangkutan dengan kode etik dan PPH dan kami sudah koordinasi dengan MA," ujar Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman usai penandatangan nota kesapahaman dengan ormas keagamaan, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Senin (18/6/2012).

Namun Eman enggan menjelaskan lebih detail terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Tipikor Semarang tersebut.

“Bukan dugaan lagi tapi sudah nampak kok, cuma kami belum boleh menyampaikan. Ini bukan diperiksa lagi tapi langsung ditindak, kami minta pindahkan tapi jangan bersamaan harus mencar,” terangnya.

Hakim yang melanggar kode tersebut, lanjutnya, terdiri dari hakim Ad Hoc dan Karir. Atas adanya peristiwa tersebut, Eman berharap dalam seleksi hakim Ad hoc ke depan pihaknya dapat dilibatkan.

“Kami meminta dalam seleksi hakim Ad hoc nanti KY dilibatkan karena selama ini seleksi hakim Ad hoc bukan untuk MA, tapi untuk peradilan rendah itu kami belum ikut, sudah di MA semua. Apabila kami tidak dilibatkan terserah saja, kami menunggu sampai saat ini,” tutupnya.

(sus)

KY Tindak Empat Hakim Tipikor Nakal Gallery

KY Tindak Empat Hakim Tipikor Nakal KY Tindak Empat Hakim Tipikor Nakal KY Tindak Empat Hakim Tipikor Nakal KY Tindak Empat Hakim Tipikor Nakal KY Tindak Empat Hakim Tipikor Nakal KY Tindak Empat Hakim Tipikor Nakal KY Tindak Empat Hakim Tipikor Nakal

0 comments:

Post a Comment