Sunday, June 17, 2012

Ganti Rugi Korban Lapindo Hingga Desember

Ilustrasi
Ilustrasi

SURABAYA - Pelunasan sisa ganti rugi korban lumpur lapindo molor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meminta agar warga yang menjadi korban bersabar karena PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc berjanji akan menuntaskan persoalan ganti rugi ini hingga Desember 2012.

"Kami minta warga korban lumpur bersabar. Lapindo berjanji akan menuntaskan pembayaran ganti rugi hingga Desember 2012," kata Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ketika dihubungi Okezone, Minggu (17/6/2012).

Dia mengakui, pembayaran korban lapindo memang sempat molor. Jadwal semula akan dibayarkan pada 10 Juni namun baru dibayar pada tanggal 15 Juni.  "Memang sempat molor tapi akhirnya juga dibayar oleh Lapindo. Selanjutnya pembayaran akan dicicil hingga Desember 2012 tuntas," katanya.

Menurut Bupati, PT MLJ menyediakan anggaran sebanyak Rp47 milliar untuk pembayaran kali ini. Dana tersebut diambil kas Lapindo sendiri. Sedangkan mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer ke masing-masing rekening korban lumpur.

"Laporan yang saya terima total pembayaran kali ini sebesar Rp47 Miliar," kata Saiful tanpa menyebut berapa kekurangan yang harus dibayar oleh Lapindo.

Data yang dihimpun, ada sebanyak 13.237 berkas warga yang menjadi tanggung jawab Lapindo yang sudah dibayar 20 persen mencapai 94 persen dan yang sudah mendapat 80 persen sebanyak 75 persen.

Dari 13.237 berkas ada 99,38 persen yang menerima pembayaran uang muka 20 persen sedangkan pembayaran 80 persen sisanya sudah dilakukan kepada 8.979 berkas. Untuk membayar aset korban lumpur dibutuhkan dana sebesar Rp3,9 triliun, sejauh ini masih terbayar Rp2,8 triliun.

Untuk membayar jual beli aset korban lumpur, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) menyediakan dana sebesar Rp400 Miliar. Dana sebesar itu akan diprioritaskan pembayaran korban lumpur yang tagihannya dibawah Rp500 juta.

Dana sebesar Rp400 miliar itu akan dibayarkan secara bertahap paling lambat akhir Juni sampai Desember 2012. Sedangkan untuk korban lumpur yang tagihannya diatas Rp500 miliar masih akan dicarikan alternatif penyelesaiannya.

Sedangkan untuk korban lumpur dengan tagihan diatas Rp500 juta, MLJ masih mempunyai dana Rp50 miliar dari Rp500 miliar yang harus dilunasi. Mekanisme pembayaran bagi korban lumpur yang tagihannya dibawah Rp500 juta sudah dibicarakan dengan perwakilan korban lumpur.

Sebab, selama ini korban lumpur yang masuk peta terdampak lumpur sesuai Perpres No 14 Tahun 2007 terbagi dalam beberapa kelompok itu.  Akhirnya, disepakati pembayaran yang dilunasi dengan tagihan dibawah Rp40 juta. Sedangkan korban yang menderita di atas Rp40 Juta masih di bayar Rp10 Juta. MLJ berjanji akan menuntaskan pembayaran itu hingga akhir Desember 2012.

Beberapa kelompok korban lumpur tergabung dalam sejumlah perkumpulan seperti Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarekontrak), Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL), Gerakan Korban Lumpur Pendukung Perpres (Gepres) dan kelompok lainnya.

Pembayaran dana Rp400 miliar itu, sebenarnya sama saja dengan kesanggupan MLJ untuk menyelesaikan pembayaran akhir Tahun 2012. Padahal, tuntutan awal korban lumpur mendesak aga pelunasan jual beli aset mereka akhir Juni 2012 bersamaan dengan pelunasan ganti rugi korban lumpur yang ditanggung pemerintah.
(trk)

Ganti Rugi Korban Lapindo Hingga Desember Gallery

Ganti Rugi Korban Lapindo Hingga Desember Ganti Rugi Korban Lapindo Hingga Desember Ganti Rugi Korban Lapindo Hingga Desember Ganti Rugi Korban Lapindo Hingga Desember Ganti Rugi Korban Lapindo Hingga Desember Ganti Rugi Korban Lapindo Hingga Desember Ganti Rugi Korban Lapindo Hingga Desember

0 comments:

Post a Comment