Thursday, June 7, 2012

DPR Cuma Bertanya, Tak Intervensi Kasus Wali Kota Semarang

Saan Mustopa (Foto: Dok Okezone)
Saan Mustopa (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pemantau Pengadilan terhadap empat anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri, lantaran diduga mengintervensi kasus hukum Wali Kota Semarang, dinilai tidak tepat.
 
Anggota Komisi Hukum DPR, Saan Mustofa menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengintervensi kasus Wali Kota Semarang dan Ketua DPRD Semarang, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Teman Komisi III bukan intervensi, tàpi mempertanyakan. Itu yang dianggap intervensi," kata Saan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
 
Menurut Saan, empat koleganya hanya mempertanyakan perihal pemindahan penanganan terhadap kedua orang tersebut. "Sekarang itu masih ditangani Tipikor Jakarta. Teman-teman hanya mempertanyakan, kenapa dipindah ke Jakarta, padahal di sana ada," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini memastikan bahwa masing-masing lembaga negara memang seharusnya saling menghormati, tidak saling mengintervensi. "Saling menghargai saja sesama lembaga tinggi negara. Masing-masing punya kekuasaan. Saling menghormati dan tidak mengintervensi," tutup Saan.
 
Kemarin ICW dan Koalisi Pemantau Pengadilan melaporkan empat anggota Komisi III, yakni Azis Syamsuddin (F-PG), Nasir Djamil (F-PKS), Syarifudin Sudding (F-Hanura), dan Aboe Bakar Al Habsy (F-PKS) ke Mabes Polri dengan tuduhan menghalang-halangi proses pengadilan  terkait kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Semarang dan Wali Kota Semarang.
 
Sebelumnya, keempat angota Komisi III itu memanggil Kepala Pengadilan Negeri Semarang dan menanyakan mengapa menyetujui berkas Wali Kota Semarang, Soemarmo HS dan Ketua DPRD, Murdoko, disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka meminta agar persetujuan itu dibatalkan dan kedua orang itu bisa disidangkan di Semarang.
 
Soemarmo HS telah ditahan terkait kasus dugaan suap Pemkot Semarang. Sedangkan Ketua DPRD Jateng, Murdoko ditahan terkait korupsi APBD Kendal 2004 sebesar Rp3,9 miliar. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Cipinang.

(ful)

DPR Cuma Bertanya, Tak Intervensi Kasus Wali Kota Semarang Gallery

DPR Cuma Bertanya, Tak Intervensi Kasus Wali Kota Semarang DPR Cuma Bertanya, Tak Intervensi Kasus Wali Kota Semarang DPR Cuma Bertanya, Tak Intervensi Kasus Wali Kota Semarang DPR Cuma Bertanya, Tak Intervensi Kasus Wali Kota Semarang DPR Cuma Bertanya, Tak Intervensi Kasus Wali Kota Semarang DPR Cuma Bertanya, Tak Intervensi Kasus Wali Kota Semarang DPR Cuma Bertanya, Tak Intervensi Kasus Wali Kota Semarang

0 comments:

Post a Comment