Friday, July 13, 2012

Syarat Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadilah

Siti Fadilah Supari saat diperiksa KPK (Foto: Heru H/okezone)
Siti Fadilah Supari saat diperiksa KPK (Foto: Heru H/okezone)

JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005, Siti Fadilah Supari. Hal itu dikarenakan masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik Polri.

"Berkas perkaranya telah dikembalikan kembali ke penyidik Mabes Polri (P-19) pada tanggal 10 Juli 2012," ujar Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman, Jumat (13/7/2012).

Adi menjelaskan, alasan pengembalian berkas kepada penyidik lantaran masih belum memenuhi beberapa petunjuk jaksa peneliti.

"Baik yang berhubungan dengan syarat formil maupun syarat materil," tandasnya.

Seperti diberitakan, Siti Fadillah diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15,548 miliar dan dianggap merugikan negara senbilai Rp6,148 miliar.

(ydh)

Syarat Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadilah Gallery

Syarat Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadilah Syarat Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadilah Syarat Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadilah Syarat Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadilah Syarat Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadilah Syarat Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadilah Syarat Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Siti Fadilah

0 comments:

Post a Comment