Monday, July 9, 2012

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp3 Miliar APBD Pematang Siantar

Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)

JAKARTA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

"Hari ini Pidsus tingkatkan penanganan penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar," ujar Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman di Kejagung, Senin (9/7/2012).

Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan JA Setiawan Girsang (JSG) dan Bendahara di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pematang Siantar, Very Susanti (VSS).

"Dugaan tipikor terjadi ketika di akhir 2010 dua tersangka tadi gunakan atau cairkan anggaran daerah untuk pribadi, perkiraan kerugian Rp3 miliar. Dalam jangka singkat ini ditingkatkan ke penyidikan," terang Adi.

Adi menambahkan, kedua tersangka malam ini ditahan di dua tempat berbeda untuk keperluan penyidikan. JSG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan VSS ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Mereka ditahan 20 hari sampai 28 Juli 2012," tukasnya.
(sus)

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp3 Miliar APBD Pematang Siantar Gallery

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp3 Miliar APBD Pematang Siantar Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp3 Miliar APBD Pematang Siantar Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp3 Miliar APBD Pematang Siantar Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp3 Miliar APBD Pematang Siantar Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp3 Miliar APBD Pematang Siantar Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp3 Miliar APBD Pematang Siantar Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp3 Miliar APBD Pematang Siantar

0 comments:

Post a Comment