Monday, July 23, 2012

Ini Akibatnya Bila Tak Ada Fraksi di DPR

Pramono Anung
Pramono Anung

JAKARTA- Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mengajukan uji materi Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 301 dan Pasal 352 UU 27/2009 tentang MPR, DPR dan DPRD.

GNPK mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pembubaran fraksi di DPR, MPR, dan DPRD. Namun, uji materi yang diajukan oleh LSM yang dipimpin oleh Adi Warman itu ditanggapi beragam oleh sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR.

"Saya termasuk yang berpandangan berbeda. Kalau tidak ada fraksi maka tidak ada yang mengkontrol. Yang terjadi nanti malah persekongkolan untuk memanfaatkan lembaga tinggi negara," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung kepada wartawan di DPR, Jakarta, Selasa (24/07/2012).

Pram menegaskan, potensi untuk melakukan penyelewengan dengan atas dasar persekongkolan sudah sangat kental saat ini di mana masih terdapat fraksi-fraksi. “Apalagi jika nanti fraksi sudah benar-benar ditiadakan,” katanya

Akibat yang ditimbulkan bila tak ada Fraksi di DPR, kata Pramono, ialah potensi penyelewengan dan kongkaling tersebut. “Kalau jujur dalam prakteknya, saat ini kan masih ada fraksi tapi kan persekongkolan yang banyak mengatuir di keberadaan publik sehari hari. Sehingga fraksi masih dibutuhkan. Pemilih kan juga masih menjadi pemilih partai, bukan pemilih perorangan," sambungnya.

Pram juga menilai penyederhanaan partai di dalam parlemen tidak akan berjalan efektif jika hanya disiasati dengan cara meningkatkan jumlah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) saja.

"Itu pun tetap tidak akan menjamin. Meskipun sama-sama partai Islam atau partai nasionalis itu konfigurasi kampanyenya berbeda. Konfigurasi masyarakat harus tercermin dalam lembaga ini," imbuhnya.

Oleh karena itu politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap agar pengaturan fraksi di DPR hendaknya dikembalikan saja pada peraturan fraksi tahun 1999.

"Pengaturan fraksi 1999 lebih fleksibel dari pada saat ini. Dimana partai-partai yang tidak lolos threshold silakan bergabung dengan partai yang lolos dan se-ideologi partainya," pungkasnya.
(ugo)

Ini Akibatnya Bila Tak Ada Fraksi di DPR Gallery

Ini Akibatnya Bila Tak Ada Fraksi di DPR Ini Akibatnya Bila Tak Ada Fraksi di DPR Ini Akibatnya Bila Tak Ada Fraksi di DPR Ini Akibatnya Bila Tak Ada Fraksi di DPR Ini Akibatnya Bila Tak Ada Fraksi di DPR Ini Akibatnya Bila Tak Ada Fraksi di DPR Ini Akibatnya Bila Tak Ada Fraksi di DPR

0 comments:

Post a Comment