Tuesday, July 24, 2012

Dituding LSM Fitra Terkorup, Ini Tanggapan Kejagung


JAKARTA - Kejaksaan Agung bereaksi atas pernyataan LSM Fitra yang menyebut Kejagung sebagai institusi terkorup. Tudingan itu dianggap ngawur, dan tidak berdasarkan penelitian mendalam.
 
”Saya kira telah terjadi a misleading information yang dapat berakibat kurang baik, khususnya terhadap insan Adhyaksa,” ujar Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejagung, R Chuck Suryosumpeno, Selasa (24/7/2012).
 
Untuk mengkonter tudingan Fitra, Kejagung bahkan dengan tegas menargetkan mampu mengembalikan aset negara pada 2012 senilai total Rp270.233.580.603,00.
 
Dia menegaskan, potensi korupsi pada bidang Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi adalah keliru. Pasalnya, keberadaan Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi baru ada pada 2010, berbeda dengan temuan Fitra pada periode 2008-2010.
 
Kinerja positif ditunjukkan Kejagung pada tahun anggaran 2011, dimana saat itu Kejagung mampu menyetor PNBP melalui lelang barang rampasan senilai Rp 151.112.479.533,00.
 
"Sedangkan capaian kinerja tahun anggaran 2012, hingga bulan Juni 2012, Rp105.635.935.000,00 dari target yang harus disetorkan ke kas negara hingga Desember 2012 sebesar Rp. 270.233.580.603,00,” kata dia.
 
Dia menjelaskan, dana itu langsung disetorkan pada kas negara oleh pemenang lelang dan dipantau kantor lelang setempat. Dia menegaskan tidak sepeser pun uang itu masuk ke rekening  Satgassus, Kejaksaan, maupun rekening pribadi.
 
Sedangkan pada proses pra-lelang meliputi penentuan harga limit dan pelelangan, dilakukan dengan teliti dan peraturan yang ketat dengan sistem terbuka oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan instansi terkait lainnya seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
 
“Jadi tidak mungkin dan tidak ada yang harus ditutup-tutupi, sepanjang calon pembeli mampu membeli, serta menyiapkan persyaratan yang ditetapkan oleh KPKNL,” tegasnya.
 
Untuk diketahui, keberadaan Satgassus berdasarkan KEPJA RI nomor: KEP-X-308/C/10/2010, tanggal 27 Oktober 2010 tentang pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang kemudian direvisi dengan KEPJA RI nomor: KEP-X-361/C/ll/2010, pada 25 November 2010 tentang Revisi Pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.
 
Fitra sebelumnya, mensinyalir berdasarkan pendalaman dari data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kementerian atau lembaga di bawah Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berpotensi korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2008-2010. Potensi korupsi tersebut paling tinggi disumbang oleh Kejaksaan Agung dengan total Rp5,4 triliun.
 
Berikut 10 kementerian yang menurut LSM Fitra paling merugikan anggaran negara tahun 2008-2010:
 
1. Kejaksaan Republik Indonesia dengan kerugian negara Rp5,4 triliun
2. Kementerian Keuangan dengan kerugian negara Rp5,3 triliun
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kerugian negara Rp3,3 triliun
4. Kementerian Kesehatan dengan kerugian negara Rp332 miliar
5. Kementerian ESDM dengan kerugian negara Rp319 miliar
6. Kementerian Kehutanan dengan kerugian negara Rp163 miliar
7. Kementerian Sosial dengan kerugian negara Rp157 miliar
8. Kementerian Agama dengan kerugian negara Rp119 miliar
9. Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan kerugian negara Rp115 miliar
10. Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan kerugian negara Rp102 miliar

(ful)

Dituding LSM Fitra Terkorup, Ini Tanggapan Kejagung Gallery

Dituding LSM Fitra Terkorup, Ini Tanggapan Kejagung Dituding LSM Fitra Terkorup, Ini Tanggapan Kejagung Dituding LSM Fitra Terkorup, Ini Tanggapan Kejagung Dituding LSM Fitra Terkorup, Ini Tanggapan Kejagung Dituding LSM Fitra Terkorup, Ini Tanggapan Kejagung Dituding LSM Fitra Terkorup, Ini Tanggapan Kejagung Dituding LSM Fitra Terkorup, Ini Tanggapan Kejagung

0 comments:

Post a Comment