Monday, June 11, 2012

WNA Penyelundup Sabu 4,8 Kg Terancam 15 Tahun Bui

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

MEDAN- Tersangka Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek warga negara asal India yang menyelundupkan ketamin 4,860 gram dari Bandara Polonia Medan, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan Benhard Sibarani kepada Okezone mengatakan, tersangka dijerat  dengan pasal berlapis.

“Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 196 jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Benhard, Senin (11/6/2012).

Berdasarkan hasil pengembangan sementara, tersangka Kulamdhas tiba di Indonesia sudah dua kali. Pertama melalui Aceh melalui jalur laut. Tersangka juga sudah sering berkelana ke berbagai negara seperti Australia dan Amerika Serikat.

Sementara itu Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Budiman  Damanik menambahkan, sejak ditangkap tersangka lebih memilih diam dan tidak banyak bicara, apalagi saat penyidik mulai melakukan penyelidikan.

"Tersangka juga mengaku tidak bisa berbahasa Inggris, namun saat dibawakan penerjemah baru dia (tersangka) mau ngomong," Ungkap Budiman Damanik.

Budiman menjelaskan, penyelidikan terhadap tersangka sedikit menyulitkan karena tersangka ingin didampingi pihak konsulat.

Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, tersangka Kulamdhas ditangkap pihak bea cukai di Terminal kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan saat menyelundupkan 4,8 kilogram narkotika jenis Ampetamin senilai Rp4,86 miliar.

Penangkapan Kulamdhas berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Polonia saat barang-barang yang dibawanya melintasi mesin X-Ray dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Modus yang dilakukan tersangka dengan menyembunyikan ampetamin di dalam stainless steel sebanyak 49 boks. Tersangka tiba dengan menumpangi pesawat jenis Silk Air (MI-234) rute Singapura menuju Medan.
(kem)

WNA Penyelundup Sabu 4,8 Kg Terancam 15 Tahun Bui Gallery

WNA Penyelundup Sabu 4,8 Kg Terancam 15 Tahun Bui WNA Penyelundup Sabu 4,8 Kg Terancam 15 Tahun Bui WNA Penyelundup Sabu 4,8 Kg Terancam 15 Tahun Bui WNA Penyelundup Sabu 4,8 Kg Terancam 15 Tahun Bui WNA Penyelundup Sabu 4,8 Kg Terancam 15 Tahun Bui WNA Penyelundup Sabu 4,8 Kg Terancam 15 Tahun Bui WNA Penyelundup Sabu 4,8 Kg Terancam 15 Tahun Bui

0 comments:

Post a Comment