Monday, June 18, 2012

Wa Ode Siap Ajukan Pembelaan di Pengadilan

Wa Ode Nurhayati (Foto: Dok Okezone)
Wa Ode Nurhayati (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Terdakwa suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) akan mengajukan nota pembelaan alias eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini.

Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab, mengatakan kliennya akan membantah semua yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

"Kita akan bantah dan buat nota ketidaksetujuan untuk surat dakwaan tersebut. Kasus ini seperti membentuk opini masyarakat yang salah terhadap kasus Wa Ode sendiri," ucap Nur Zaenab saat dihubungi, Selasa (19/6/2012).

Menurut Nur Zaenab, Wa Ode berkeberatan didakwa pasal suap atau gratifikasi karena lantaran berhasil menggolkan tiga kabupaten, di Provinsi Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Dia menduga telah terjadi konspirasi dalam kasus ini.

"Pertama mengenai surat dakwaan atas tuduhan gratifikasi kan faktanya berkas perkara yang kami dapat jelas Haris Surahman tertulis sebagai calo anggaran tetapi malah dilindungi sebetulnya kan ini menjadi sinyalemen bahwa kasus ini menjadi sebuah konspirasi," jelasnnya.

Selain itu, sambung Zaenab, Wa Ode juga akan menyoroti pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga didakwakannya. Nur Zaenab menyebut jika dakwaan JPU KPK tak cermat dan terkesan kabur. "Soal TPPU yang dalam surat dakwaan menyebut nama-nama secara sembarangan. Jelas, kalau dilihat dari pasal 143 dalam KUHP surat dakwaan dibuat dengan cermat, jelas, lengkap, dan satu rangkaian," tandasnnya.

(ded)

Wa Ode Siap Ajukan Pembelaan di Pengadilan Gallery

Wa Ode Siap Ajukan Pembelaan di Pengadilan Wa Ode Siap Ajukan Pembelaan di Pengadilan Wa Ode Siap Ajukan Pembelaan di Pengadilan Wa Ode Siap Ajukan Pembelaan di Pengadilan Wa Ode Siap Ajukan Pembelaan di Pengadilan Wa Ode Siap Ajukan Pembelaan di Pengadilan Wa Ode Siap Ajukan Pembelaan di Pengadilan

0 comments:

Post a Comment