Monday, June 25, 2012

Wa Ode Berharap Pengadilan Kabulkan Eksepsinya

(Heru Haryono/Okezone)
(Heru Haryono/Okezone)

JAKARTA - Terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
 
"Harapan kami eksepsi dikabulkan," kata Penasehat Hukum Wa Ode, Wa Ode Nur Zaenab, Selasa (26/6/2012).
 
Wa Ode membacakan nota keberatannya pada Selasa pekan lalu. Hari ini pengadilan mengagendakan sidang tanggapan jaksa atas eksepsi Wa Ode.
 
Namun, Nurzaenab tidak berharap muluk kepada Majelis Hakim. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Nurzaenab.
 
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana PPID di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.  Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

(abe)

Wa Ode Berharap Pengadilan Kabulkan Eksepsinya Gallery

Wa Ode Berharap Pengadilan Kabulkan Eksepsinya Wa Ode Berharap Pengadilan Kabulkan Eksepsinya Wa Ode Berharap Pengadilan Kabulkan Eksepsinya Wa Ode Berharap Pengadilan Kabulkan Eksepsinya Wa Ode Berharap Pengadilan Kabulkan Eksepsinya Wa Ode Berharap Pengadilan Kabulkan Eksepsinya Wa Ode Berharap Pengadilan Kabulkan Eksepsinya

0 comments:

Post a Comment