Wednesday, June 27, 2012

Terdakwa Kasus Irzen Okta Daftarkan Gugatan Praperadilan

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA- Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap tiga terpidana kasus dugaan penganiayaan nasabah Citibank Irzen Octa menuai gugatan prapradilan.

Menurut seorang anggota kuasa hukum para terdakwa, Soleh Amin, pihaknya akan memprapradilankan Pengadilan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri, terkait amar putusannya tersebut.

 Pasalnya, Soleh menilai, Pengadilan Tinggi DKI tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan penahanan terhadap terpidana.
“Kewenangan pengadilan tinggi adalah memperpanjang masa penahanan, dan itu telah dilakukan sewaktu klien kami ditahan,” kata Soleh dalam keterangannya, Rabu (27/6/2012).

Sedangkan kejaksaan, kata soleh, sesuai pasal 270 KUHP, dinilainya tidak mempunyai kewenangan melakukan eksekusi, dalam hal ini penahanan, sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap (Inkracht). “Gugatan prapradilan segera kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Soleh Amin.

Sebelumnya , Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam amar putusannya yang dibacakan 14 Mei 2012, menghukum Arief Lukman, Donald Haris, dan Henry Wasliton, dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 Maret 2012, yang menghukum ketiganya masing-masing satu tahun penjara. Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim tinggi mengabaikan hal-hal yang meringankan, dan menanggap ketiga terpidana sebagai residivis, sehingga menjatuhkan hukuman maksimal, lima tahun.

Irzen Octa, mantan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa, merupakan nasabah Citibank. Pada 29 Maret tahun silam, ia ditemukan tewas di kantor Citibank di Jakarta, saat bernegosiasi dengan para debt collector soal tunggakan utangnya pada Citibank.

Polisi menangkap lima tersangka, Arief Lukman, Donald Haris, Henry Wasliton, Humizar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan. Namun, Humizar dan Boy divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(ugo)

Terdakwa Kasus Irzen Okta Daftarkan Gugatan Praperadilan Gallery

Terdakwa Kasus Irzen Okta Daftarkan Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Irzen Okta Daftarkan Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Irzen Okta Daftarkan Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Irzen Okta Daftarkan Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Irzen Okta Daftarkan Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Irzen Okta Daftarkan Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Irzen Okta Daftarkan Gugatan Praperadilan

0 comments:

Post a Comment