Friday, June 8, 2012

Syarifuddin Sudding Akan Laporkan Balik ICW ke Mabes Polri

Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menghargai keputusan anggota dewan lain yang akan melaporkan balik Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Mabes Polri karena dinilai telah mencemarkan nama baik seseorang.

"Saya menghargai kawan-kawan yang mau melapor balik, melaporkan mencemarkan nama baik dan bisa dilaporkan balik lagi, Pak Syarifudin Sudding sudah mau melaporkan balik ke Mabes Polri karena perbuatan mereka itu adalah melanggar kode etik parlemen dan mencemarkan nama baik," ucapnya saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (9/6/2012).

Kata Ahmad Yani, dirinya menantang Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk berdebat dan adu argumentasi terkait dengan masalah tersebut.

"Saya tantanglah mereka untuk berdebat atau adu argumentasi, kan mereka sudah berpikir su'udzon, apa argumentasinya dari mereka. Kita itu diperintahkan oleh konstitusi untuk melaksanakan pengawasan, negara kita ini kan negara hukum, kalau kita menemukan adanya kejanggalan terus kita mempersoalkan, apakah itu intervensi," jelas Yani.

Ahmad Yani menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak menemukan surat ususlan pindahan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri yang ditunjukan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Malah kita bingung, surat MA mencantumkan surat Pengadilan Negeri. padahal Pengadilan Negeri tidak pernah mengirim surat ke MA, pengadilan pernah mengirim surat agar membalas surat yang ditujukan oleh kpk. kan keliru itu dia (ICW)," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) berencana mengadukan Azis Syamsuddin, Nasir Djamil, Syarifudin Sudding, dan Aboe Bakar Al Habsy ke Badan Kehormatan (BK) DPR yang sebelumnya, KKP sudah melaporkan empat anggota Komisi III DPR itu ke Mabes Polri.

Menurut KPP, tindakan anggota Komisi III yang menginginkan keputusan MA tentang pemindahan lokasi persidangan, menyalahi aturan dan telah memenuhi unsur pasal 13 tentang Tatib anggota DPR.
 
KPP menganggap apa yang dilakukan KPK dengan meminta MA untuk memindahkan persidangan Soeharso ke Jakarta, sudah tepat. Pasalnya, menurut data yang dimilikinya, intervensi dalam persidangan di Semarang, cukup tinggi.
 
Menurut KPP, tindakan oknum Komisi III DPR RI yang mempermasalahkan pemindahan kasus korupsi Walikota Semarang Soemarno HS termasuk bentuk obstruntion of justice. Pasalnya, anggota komisi III tersebut mempertanyakan pemindahan sidang ke MA dalam rapat konsultasi MA-Komisi III Rabu 30 Mei 2012. Dalam forum tersebut, MA diminta untuk membatalkan SK Nomor 064/KMA.
(put)

Syarifuddin Sudding Akan Laporkan Balik ICW ke Mabes Polri Gallery

Syarifuddin Sudding Akan Laporkan Balik ICW ke Mabes Polri Syarifuddin Sudding Akan Laporkan Balik ICW ke Mabes Polri Syarifuddin Sudding Akan Laporkan Balik ICW ke Mabes Polri Syarifuddin Sudding Akan Laporkan Balik ICW ke Mabes Polri Syarifuddin Sudding Akan Laporkan Balik ICW ke Mabes Polri Syarifuddin Sudding Akan Laporkan Balik ICW ke Mabes Polri Syarifuddin Sudding Akan Laporkan Balik ICW ke Mabes Polri

0 comments:

Post a Comment