Monday, June 25, 2012

SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bupati Halmahera Selatan Dibatalkan

Ilustrasi (foto: Okezone)
Ilustrasi (foto: Okezone)

JAKARTA- Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan, H. Muhammad Kasuba.

“Dengan surat putusan bernomor: 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/TTE, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) diperintahkan untuk membatalkan SP3 sekaligus menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Halmahera Corruption Watch (HCW), Fajri SafiI dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/6/2012).

Halmahera Corruption Watch (HCW) diketahui sebagai pihak yang mengajukan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan Kasuba.

Fajri SafiI menyebutkan SP3 yang dikeluarkan oleh Kajati Malut sangat bertentangan dengan Hukum Acara Pidana. “Bagaimana mungkin ada SP3, sedangkan tersangkanya belum pernah diperiksa. Selain itu, jaksa yang menyidik tidak mengerti tentang apa itu Tindak Pidana Korupsi. Hal ini terlihat di mana penyidik Kejati Malut di dalam menguraikan unsur delik saja, salah menguraikannya,” katanya.

Fajri juga mengungkapkan, dalam proses persidangan yang telah berjalan, selama ini terlihat jaksa memang tidak paham dengan Hukum Acara yang berlaku dalam praperadilan. “Pada waktu pembuktian kemarin, Jaksa sepertinya kaget, cara beracara Praperadilan. Jaksa kebingungan melihat proses beracara seperti ini. Yang lebih mengagetkan lagi SP3 yang dibuktikan oleh jaksa hanya berupa foto copy, masa produk yang dikeluarkan oleh jaksa sendiri saja tidak bisa ditunjukkan aslinya. Padahal produk itulah yang diuji saat ini oleh kami”, tandasnya.

Lebih lanjut, Fajri menjelaskan dalam penerbitan SP3 itu yang Kejati Maluku Utara mengacu kepada hasil Appraisal yang dikeluarkan oleh PT. Survindo Putra Pratama, padahal, PT. Survindo Putra Pratama hanyalah perusahaan penilai piguran karena badan hukumnya saja baru ada pada tahun 2008 sedangkan tindak pidana korupsinya terjadi pada tahun 2006.

“Bandingkan dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang mengatakan bahwa telah terjadi kemahalan harga dalam pembelian kapal Halsel Express-01, yang ini tidak digunakan oleh jaksa, padahal jaksa sendiri yang meminta PT. Biro Klasifikasi Indonesia untuk menilai harga kapal tersebut sebagai pembanding," kata Fajri.
 
Sebagai kuasa hukum HCW yang mewakili masyarakat Halmahera Selatan, Fajri menilai masyarakat sudah apatis terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama ini.

“Kejati Malut dianggap sudah menjadi ladang SP3, hampir semua perkara korupsi dihentikan penyidikannya, terutama kasus-kasus korupsi yang melibatkan para bupati dan pejabat tinggi di Maluku Utara”, keluhnya.
(ugo)

SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bupati Halmahera Selatan Dibatalkan Gallery

SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bupati Halmahera Selatan Dibatalkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bupati Halmahera Selatan Dibatalkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bupati Halmahera Selatan Dibatalkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bupati Halmahera Selatan Dibatalkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bupati Halmahera Selatan Dibatalkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bupati Halmahera Selatan Dibatalkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bupati Halmahera Selatan Dibatalkan

0 comments:

Post a Comment