Tuesday, June 19, 2012

Sidang Gugatan Grasi Corby Digelar Tertutup

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Sidang perdana gugatan Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) terhadap grasi Presiden untuk Scahpale Corby dan Peter Groodman, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) digelar secara tertutup.

Pantauan Okezone Rabu (20/6/2012), sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, berlangsung tanpa awak media. Para wartawan cetak, maupun elektronik hanya bisa menunggu di luar ruang sidang.

Pada sidang kali ini, penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum Granat, Maqdir ismal, Kartika Yosodiningrat, Raditya Yosodiningrat, Hermansyah, dan Fahmi. Sedangkan pihak tergugat yang seharusnya dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Dirjen PP dan perundang-undangan, Wahidudin Adam, serta Direktur Litigasi, Mualimin Abdi, digantikan Subdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan, Budiono, dan Tony Prayogo, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung, Maryam.

Granat sendiri menggugat grasi yang diberikan oleh presiden terhadap Scapplle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman. Pemberian grasi yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/G Tahun 2012 dan Nomor 23/G Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2012.

(ded)

Sidang Gugatan Grasi Corby Digelar Tertutup Gallery

Sidang Gugatan Grasi Corby Digelar Tertutup Sidang Gugatan Grasi Corby Digelar Tertutup Sidang Gugatan Grasi Corby Digelar Tertutup Sidang Gugatan Grasi Corby Digelar Tertutup Sidang Gugatan Grasi Corby Digelar Tertutup Sidang Gugatan Grasi Corby Digelar Tertutup Sidang Gugatan Grasi Corby Digelar Tertutup

0 comments:

Post a Comment