Tuesday, June 12, 2012

Sakit, KPK Tetap Periksa Bekas Wali Kota Cilegon

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Bekas Wali kota Cilegon yang tersangkut perkara dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari, Aat Syafaat, mengeluh sakit saat kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.
 
Pengacara Aat, Jufri Taufik, mengatakan akibat gangguan kesehatan tersebut, kliennya menjalani pemeriksaan yang tergolong singkat.
 
"Karena kondisi kesehatan sedang down, maka pemeriksaan dibatasi sampai jam 11 saja," ujar Jufri Taufik di  KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012).
 
Aat keluar dari gedung KPK pukul pada pukul 11.00. Dia segera meninggalkan KPK setelah diperiksa selama dua jam. Aat memang terlihat lemas saat memasuki mobil tahanan bernopol B 8593 WU.
 
Menurut Jufri, Aat dicecar 27 pertanyaan. "Hari ini 27 pertanyaan saja. Seputar dengan yang disangkakan kepadanya, soal pembangunan dermaga di Kubangsari," ujar Jufri.
 
KPK menduga Aat Syafaat telah merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga trestle yang merugikan negara hingga Rp11,5 miliar.
 
KPK menjerat Aat Syafaat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-udang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 
Kasus dugaan korupsi Wali Kota Cilegon bermula dari Pemerintah Kota Cilegon yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
 
Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga.
 
Dalam pembangunan tersebut, KPK mengendus indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aat. Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam orang anggota DPRD, Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, dan M Tanyar. Masing-masing diperiksa, 28 Maret lalu.

(abe)

Sakit, KPK Tetap Periksa Bekas Wali Kota Cilegon Gallery

Sakit, KPK Tetap Periksa Bekas Wali Kota Cilegon Sakit, KPK Tetap Periksa Bekas Wali Kota Cilegon Sakit, KPK Tetap Periksa Bekas Wali Kota Cilegon Sakit, KPK Tetap Periksa Bekas Wali Kota Cilegon Sakit, KPK Tetap Periksa Bekas Wali Kota Cilegon Sakit, KPK Tetap Periksa Bekas Wali Kota Cilegon Sakit, KPK Tetap Periksa Bekas Wali Kota Cilegon

0 comments:

Post a Comment