Sunday, June 24, 2012

"Politik Sebagai Jantung Kasus Korupsi"

Ilustrasi korupsi (foto: Agung/ okezone)
Ilustrasi korupsi (foto: Agung/ okezone)

JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI ) Alvon K Palma, mengatakan komitmen pemberantasan korupsi tanpa adanya pelaksanaan membuat tindak pidana korupsi makin merajalela di Indonesia setelah era reformasi.

"Kita harus akui saat ini sudah ada aturan terkait dengan proses pemberatasan tindak pidana korupsi, tapi tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Alvon, kepada Okezone, Senin (25/6/2012).

Maraknya kasus korupsi diduga menjadi salah satu penyebab Indonesia ditempatkan di urutan ke 63 dalam daftar negara gagal oleh Fund for Peace.

Menurutnya, walaupun penegakan hukum terhadap terpidana korupsi sudah berjalan, namun jantung dari persoalan korupsi belum dibenahi.

"Penegakan hukum hanyalah satu dari sekian hal yang harus dilakukan dalam proses pemberabtasan korupsi," tuturnya.

Jantung persoalan dalam pemberantasan korupsi, sambung Alvon, berada di sektor politik yang hingga saat ini masih merajalela.

Alvon mencontohkan kasus korupsi disektor politik, yakni kasus hambalang, BLBI, dan juga wisma atlet, merupakan korupsi politik yang terkesan membagi-bagi kue besar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), untuk kepentingan politik dari suatu partai politik yang berkuasa di parlemen, dari tingkatan eksekutif dan juga yudikatif.

"Jantung inilah yang harus dibersihkan oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," tegasnya.
(ydh)

"Politik Sebagai Jantung Kasus Korupsi" Gallery

"Politik Sebagai Jantung Kasus Korupsi" "Politik Sebagai Jantung Kasus Korupsi" "Politik Sebagai Jantung Kasus Korupsi" "Politik Sebagai Jantung Kasus Korupsi" "Politik Sebagai Jantung Kasus Korupsi" "Politik Sebagai Jantung Kasus Korupsi" "Politik Sebagai Jantung Kasus Korupsi"

0 comments:

Post a Comment