Tuesday, June 19, 2012

Masa Penahanan Miranda Diperpanjang 40 Hari

Miranda (Foto: Dok Okezone)
Miranda (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom.
 
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan lembaganya memutuskan menambah masa tahanan hingga 40 hari lagi untuk menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan. “Hari ini penyidik KPK menyampaikan kepada MSG mengenai surat perpanjangan untuk 40 hari ke depan," ujar Johan, saat dikonfirmasi, Rabu (20/6/2012).
 
Miranda mendekam di Rumah Tahanan KPK sejak 1 Juni 2012. Masa tahanan tahap pertamanya telah berakhir hari ini. Namun, hingga masa tahanannya berakhir, berkas pemeriksaan Miranda belum rampung. "Tambahan masa tahanan Miranda untuk kepentingan penyidikan," terang Miranda.
 
Saat ini Miranda sedang menjalani pemeriksaan. Dia hadir pukul pukul 11.05 WIB sembari mengumbar senyum. Miranda pun sempat mengucapkan terima kasih kepada media ketika diberikan ucapan selamat ulang tahun.
 
Sebelumnya, kemarin pada tanggal 19 Juni 2012, Miranda merayakan hari ulang tahun ke-63 tahun. Hari itu, Miranda mendapatkan berbagai karangan bunga, kado dan juga makanan dari keluarga serta dari berbagai kerabat kerjanya.

(ful)

Masa Penahanan Miranda Diperpanjang 40 Hari Gallery

Masa Penahanan Miranda Diperpanjang 40 Hari Masa Penahanan Miranda Diperpanjang 40 Hari Masa Penahanan Miranda Diperpanjang 40 Hari Masa Penahanan Miranda Diperpanjang 40 Hari Masa Penahanan Miranda Diperpanjang 40 Hari Masa Penahanan Miranda Diperpanjang 40 Hari Masa Penahanan Miranda Diperpanjang 40 Hari

0 comments:

Post a Comment