Wednesday, June 6, 2012

Mahfud: Selama Keppres Belum Dicabut, Wamen Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Mahfud MD (foto: dok Okezone)
Mahfud MD (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Meski demikian, wakil menteri masih tetap bisa menggunakan fasilitas negara selama Keppres belum dicabut.

"Menggunakan  fasilitas negara wamen enggak apa-apa, kan dalam hukum administrasi selama sebuah Keppres tidak dicabut maka dia masih berlaku secara sah dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2012).

Mahfud menambahkan, seorang wamen tetap bekerja tetapi kalau tidak segera dicabut Keppresnya, maka Presiden bisa digugat wamennya sendiri. "Kalau kemarin menimbulkan akibat hukum lain yang bertentangan dengan dasar putusan MK itu jadi persoalan hukum di ranah legalitas bukan konstitusioanlitas,"tutupnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sMK membatalkan penjelasan pasal tersebut dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menyebut dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 terkait jabatan wakil menteri bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Dengan putusan ini, Presiden SBY harus mengeluarkan Keppres baru mengenai pengangkatan wakil menteri agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.
(put)

Mahfud: Selama Keppres Belum Dicabut, Wamen Boleh Gunakan Fasilitas Negara Gallery

Mahfud: Selama Keppres Belum Dicabut, Wamen Boleh Gunakan Fasilitas Negara Mahfud: Selama Keppres Belum Dicabut, Wamen Boleh Gunakan Fasilitas Negara Mahfud: Selama Keppres Belum Dicabut, Wamen Boleh Gunakan Fasilitas Negara Mahfud: Selama Keppres Belum Dicabut, Wamen Boleh Gunakan Fasilitas Negara Mahfud: Selama Keppres Belum Dicabut, Wamen Boleh Gunakan Fasilitas Negara Mahfud: Selama Keppres Belum Dicabut, Wamen Boleh Gunakan Fasilitas Negara Mahfud: Selama Keppres Belum Dicabut, Wamen Boleh Gunakan Fasilitas Negara

0 comments:

Post a Comment