Friday, June 8, 2012

Mabes Polri Cek Pembobolan Gudang Kedelai di Surabaya

Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone)

JAKARTA - Mabes Polri akan mengecek dugaan pembobolan gudang kedelai yang berstatus quo di Gudang Romokalisari, Surabaya, Jawa Timur. 

"Saya akan cek dulu," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafly Amar, di Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Sebelumnya, perusahaan pemilik kacang kedelai, Quadra Commodities SA dan AWB Geneva SA sikap Polri yang terkesan membiarkan pembobolan gudang kacang kedelai dan perusakan garis polisi oleh pihak tertentu. Padahal, kacang kedelai tersebut merupakan barang bukti.

Tersangka pembobolan gudang kedelai yang dinyatakan sebagai  DPO, Dudy Haryadi membuat laporan terhadap PT Quadra ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP/375/V/2012/SDKT tanggal 7 Mei 2012. Menanggapi itu, menurut Boy sah-sah saja DPO membuat laporan. Karena setiap warga negara punya hak untuk melapor ke polisi.

"Namun polisi akan meneliti apakah laporannya memenuhi unsur tindak pidana atau tidak," katanya.

Sekadar diketahui, perusahaan PT Peterson Mitra Indonesia yang berperan sebagai pengelola jaminan atau barang (collateral manager) dari kacang kedelai milik AWB dan Quadra menyesalkan sikap Mabes Polri yang terkesan membiarkan aksi pembobolan barang bukti yang sudah diberi garis polisi itu. Garis polisi tersebut bahkan dirusak oleh pihak tertentu.

PT Peterson Mitra Indonesia sendiri telah mengirim surat ke Mabes Polri sebanyak tiga kali soal adanya pengrusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti kacang kedelai mencapai ribuan ton itu.

Kuasa hukum PT Peterson Mitra Indonesia, Niki Budiman mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Mabes Polri Nomor: B/1053/OPS/III/2012/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2012.

Surat tersebut ditandatangani oleh Karobinops Bareskrim Mabes Polri yang berisi pemberitahuan rencana pemindahan kacang kedelai yang berada di dalam gudang milik PT Alam Agri Adiperkasa di Gudang B Bumi Maspion, Jalan Romokalisari Industri Raya III/1, Surabaya, Jawa Timur.

Barang tersebut kemudian dipindah ke Gudang Panca Adi Aneka Kimia pada 20 Maret 2012. Pihaknya pun kemudian melayangkan surat protes keras soal pemberian izin pemindahan barang bukti berupa kacang kedelai yakni surat bernomor : 0521/SIP/NB/PMI/III/2012 tanggal 19 Maret 2012. Pemindahan tersebut diketahui merujuk pada permintaan dari Ansley Haryadi yang merupakan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(put)

Mabes Polri Cek Pembobolan Gudang Kedelai di Surabaya Gallery

Mabes Polri Cek Pembobolan Gudang Kedelai di Surabaya Mabes Polri Cek Pembobolan Gudang Kedelai di Surabaya Mabes Polri Cek Pembobolan Gudang Kedelai di Surabaya Mabes Polri Cek Pembobolan Gudang Kedelai di Surabaya Mabes Polri Cek Pembobolan Gudang Kedelai di Surabaya Mabes Polri Cek Pembobolan Gudang Kedelai di Surabaya Mabes Polri Cek Pembobolan Gudang Kedelai di Surabaya

0 comments:

Post a Comment