Thursday, June 21, 2012

KPK Limpahkan Kasus Suap di Bea Cukai Ke Kepolisian

Ilustrasi (foto: Okezone)
Ilustrasi (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melimpahkan kasus tujuh orang yang ditangkap karena diduga mengadakan transaksi suap beraroma pemerasan di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Cengkareng, ke Markas Besar Kepolisian Indonesia. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan tim penyidik berkesimpulan unsur pidana korupsi di kasus tersebut kalah kuat dibanding unsur pidana umum.  
 
"Kesimpulan sementara bersama dengan penyidik Polri unsur pidana korupsinya lebih lemah. Justru dugaan unsur pidana umum penipuan lebih kuat," ungkap Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2012).
 
Menurut Johan Budi, tim penyidik melihat Edi telah menggunakan institusi Bea Cukai untuk meminta sejumlah uang dalam mengurus dokumen pengeluaran barang terhadap Warga Amerika Serikat, Andrew scott malcolm. "Andrew memahami E sebagai orang Bea Cukai," terang Johan.
 
Johan mengatakan Edi lalu menghubungi Kepala Sub-seksi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Wahono. "Meski demikian tidak menutup kemungkinan ada dugaan unsur tindak pidana korupsi," kata Johan.
 
Menurut Johan, semua berkas telah diserahkan ke pihak kepolisian. Johan mengatakan KPK akan membantu Polri jika membutuhkan data dan informasi soal penangkapan mereka. "Selanjutnya pihak Polri akan melakukan proses pengusutan lebih lanjut," kata Johan.
 
Kemarin, KPK menangkap tangan tujuh orang yang mengadakan transaksi suap itu dilakukan di dua tempat berbeda. di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap Wahono, dan dua pihak swasta Edi, dan Aan. Adapun di Rest Area, KPK menangkap Andrew, Roy yang bertugas sebagai perantara Andrew, dan supir dan petugas keamanan Rest Area.
 
Menurut Johan Budi, ada motif pemerasan di balik transaksi suap tersebut. Diduga, Wahono sebagai pegawai Bea Cukai memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan sejumlah peratalan rumah tangga milik Andrew yang tertahan di Bea Cukai selama tiga sampai empat bulan . "W diduga menerima uang untuk proses pengurusan dokumen A yang tertahan di Bea Cukai. Ada dugaan pemerasan di sana," terang Johan.
 
Di lokasi kejadian, kata Johan Budi, tim penyidik KPK menemukan Rp 104 juta. Namun, kata Johan Budi, jumlah uang bisa bertambah. "Saat ini masih dikembangkan. Kita punya waktu 1 X 24 jam untuk memeriksa mereka," kata Johan Budi.

(hol)

KPK Limpahkan Kasus Suap di Bea Cukai Ke Kepolisian Gallery

KPK Limpahkan Kasus Suap di Bea Cukai Ke Kepolisian KPK Limpahkan Kasus Suap di Bea Cukai Ke Kepolisian KPK Limpahkan Kasus Suap di Bea Cukai Ke Kepolisian KPK Limpahkan Kasus Suap di Bea Cukai Ke Kepolisian KPK Limpahkan Kasus Suap di Bea Cukai Ke Kepolisian KPK Limpahkan Kasus Suap di Bea Cukai Ke Kepolisian KPK Limpahkan Kasus Suap di Bea Cukai Ke Kepolisian

0 comments:

Post a Comment