Wednesday, June 6, 2012

Ketua DPRD Jateng Kembali Diperiksa KPK

KPK (Foto: Heru/Okezone)
KPK (Foto: Heru/Okezone)

JAKARTA - Tersangka kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 2003-2004, Murdoko kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/6/2012).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah ini diantar dengan mobil tahanan dan tiba di Gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB. Murdoko datang mengenakan batik dan celana berwarna hitam.

“Alhamdulillah sehat,” ujarnya menjawab sapaan wartawan. Namun, dia enggan berkomentar soal materi pemeriksaan yang akan dijalani. Murdoko langsung ngeloyor menuju ruangan pemeriksaan.

Politikus PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal, sekaligus saudara kandung Murdoko, yakni Hendy Boedoro.

Hendy sudah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara bersama dengan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo yang divonis tiga tahun penjara.

Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.

Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, Murdoko dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ded)

Ketua DPRD Jateng Kembali Diperiksa KPK Gallery

Ketua DPRD Jateng Kembali Diperiksa KPK Ketua DPRD Jateng Kembali Diperiksa KPK Ketua DPRD Jateng Kembali Diperiksa KPK Ketua DPRD Jateng Kembali Diperiksa KPK Ketua DPRD Jateng Kembali Diperiksa KPK Ketua DPRD Jateng Kembali Diperiksa KPK Ketua DPRD Jateng Kembali Diperiksa KPK

0 comments:

Post a Comment