Sunday, June 17, 2012

Kejagung Tangkap Koruptor Rp9 Miliar di Pancoran

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Kabid Komersil Perum Bulog Riau, Muhammad Safei Matondang. Dia menjadi buron setelah vonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara lima tahun dalam kasus korupsi senilai Rp9 miliar.

"Drs. Muh. Safei Matondang mantan Kabid Komersil Perum Bulog Riau telah tertangkap team Satgas Intelijen Kejagung RI pada minggu 17 juni 2012, pukul 20.10 WIB di parkiran RM Sederhana, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman, dalam pesan singkat kepada Okezone, Minggu (17/6/2012) malam.

Adi menjelaskan, kasus posisi berdasarkan putusan MA nomor 1637k/Pid. Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009. Safei secara bersama-sama dengan Syarief Abdullah, Hendri Mairizal dan Zulbuchori melakukan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian KSO pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,364 M," tutupnya.
(trk)

Kejagung Tangkap Koruptor Rp9 Miliar di Pancoran Gallery

Kejagung Tangkap Koruptor Rp9 Miliar di Pancoran Kejagung Tangkap Koruptor Rp9 Miliar di Pancoran Kejagung Tangkap Koruptor Rp9 Miliar di Pancoran Kejagung Tangkap Koruptor Rp9 Miliar di Pancoran Kejagung Tangkap Koruptor Rp9 Miliar di Pancoran Kejagung Tangkap Koruptor Rp9 Miliar di Pancoran Kejagung Tangkap Koruptor Rp9 Miliar di Pancoran

0 comments:

Post a Comment