Monday, June 11, 2012

Kejagung Gagal Uji Sampel Tanah Chevron

ilustrasi (okezone)
ilustrasi (okezone)

JAKARTA- Kejaksaan Agung  gagal melakukan uji laboratorium terhadap beberapa sampel tanah yang diambil dari lokasi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Pasalnya Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) menyatakan sumber daya manusia dan peralatan yang ada di laboratorium tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Terkait gagalnya uji laboratorium tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, berdasarkan keputusan bersama, maka masing-masing pihak terkait akan mengajukan hasil pemeriksaan laboratorium langsung ke pengadilan, saat ada agenda pengajuan bukti dan keterangan ahli.

"Ini menjadi persoalan tersendiri. Untuk sementara akan dilakukan pemeriksaan sampel tanah oleh masing-masing pihak, dan nantinya akan diajukan ke pengadilan," ungkap Andhi usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6/2012).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sampel tanah ini bertujuan untuk pembuktian fiktif atau tidaknya proyek bioremediasi itu. "Karena itu perlu dilakukan uji laboratorium dan hasilnya akan membuktikan fiktif atau tidaknya proyek itu," terangnya.

Sebelumnya, pada pekan lalu Senin, 4 Juni 2012, seluruh tim yang terdiri dari ahli dari penyidik Kejaksaan Agung, ahli Chevron, maupun ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, telah berkumpul untuk melakukan uji tanah. Laboratorium yang digunakan adalah milik Bapedal, yang dianggap sebagai laboratorium independen dan resmi.

Namun uji sampel tanah itu terpaksa gagal, karena laboratorium Bapedal menyatakan ketidaksanggupannya dalam melaksanakan uji tanah ini.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan bioremediasi atau disebut cost recovery. Ternyata, kegiatan bioremediasi tersebut tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung yaitu lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT), dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
(ugo)

Kejagung Gagal Uji Sampel Tanah Chevron Gallery

Kejagung Gagal Uji Sampel Tanah Chevron Kejagung Gagal Uji Sampel Tanah Chevron Kejagung Gagal Uji Sampel Tanah Chevron Kejagung Gagal Uji Sampel Tanah Chevron Kejagung Gagal Uji Sampel Tanah Chevron Kejagung Gagal Uji Sampel Tanah Chevron Kejagung Gagal Uji Sampel Tanah Chevron

0 comments:

Post a Comment