Monday, June 25, 2012

Diduga Rugikan Negara, Proyek Pabrik Vaksin Dihentikan

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan, Yudhi Prayudha, menegaskan, pihaknya telah memberhentikan proyek pembangunan pabrik vaksin di Cisarua. Ini diduga berkaitan dengan hasil dari temuan BPK yang menyatakan ada penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut.

"Sanksinya sesuai rekomendasi BPK menghentikan semua kegiatan sampai ada kajian independen. Jadi memang diberhentikan sekarang pembangunan pabrik vaksin di Cisarua. Sembilan perusahaan ini di Cisarua," katanya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (25/06/2012).

Kendati demikian, Yudhi tidak dapat memastikan apakah sanksi tersebut diberikan lantaran adanya dugaan penggelapan anggaran. Dia lebih yakin sanksi diberikan karena terjadi kesalahan manajemen dalam perusahaan.

"Bukan soal menerima uang, kalau itu urusan BPK. Tapi ini soal mismanajemen. Kalau mismanajemen misalnya harusnya enggak multiyears dijadikan multiyears. Ada denda keterlambatan, misalnya yang seharusnya sudah masuk tapi belum masuk, atau yang seharusnya sudah dipasang tapi belum dipasang," ungkapnya.

Yudhi mengaku belum mengetahui sepenuhnya berapa orang yang akan dikenakan sanksi secara personal.

"Sanksi sedang disiapkan, karena mulai 2008-2011 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)-nya Pak Tunggul, tapi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)-nya beberapa kali ganti ada 2-3 orang tapi sudah pada pensiun. Diberhentikan kalau Pak Tunggul sudah sejak 2011," terangnya.

Sekedar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp600 miliar dalam proyek tersebut. Namun, menurut Yudhi, pihaknya hanya menggunakan rekomendasi yang berasal dari BPK, bukan KPK.

Kendati demikian, kata dia, Kemenkes mendukung penuh KPK untuk melaksanakan proses hukum jika memang ditemukan kerugian negara. "Upaya yang kita lakukan adalah sesuai rekomendasi BPK. Kalau BPK merekomendasikan sanksi, kita buat sanksi. Kalau rekomendasinya denda keterlambatan, ya denda. KPK kalau memang itu ada kesalahan yang bersifat pidana monggo (silakan) saja, kita tidak menutupi, silakan saja," paparnya.

Kemenkes saat ini tengah menyusun dan melaksanakan langkah konkrit rekomendasi BPK, yakni pengkajian kelanjutan pekerjaan, pemberian sanksi, pencairan bank garansi, pemberian daftar hitam kepada perusahaan, membuat surat kepada penyedia barang/jasa untuk menyetor kemahalan harga dan denda keterlambatan, serta penguatan sistem pengendalian internal.
(trk)

Diduga Rugikan Negara, Proyek Pabrik Vaksin Dihentikan Gallery

Diduga Rugikan Negara, Proyek Pabrik Vaksin Dihentikan Diduga Rugikan Negara, Proyek Pabrik Vaksin Dihentikan Diduga Rugikan Negara, Proyek Pabrik Vaksin Dihentikan Diduga Rugikan Negara, Proyek Pabrik Vaksin Dihentikan Diduga Rugikan Negara, Proyek Pabrik Vaksin Dihentikan Diduga Rugikan Negara, Proyek Pabrik Vaksin Dihentikan Diduga Rugikan Negara, Proyek Pabrik Vaksin Dihentikan

0 comments:

Post a Comment