Monday, June 18, 2012

Dampak Tidak Harmonisnya MA dan KY, Hakim Agung Sepi Peminat

Foto: dok Okezone
Foto: dok Okezone

JAKARTA -  Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon K Palma menilai sepinya pendaftaraan hakim agung yang dibuka Komisi Yudisial (KY) disebabkan karena adanya ketidakharmonisan antara KY dan Mahkamah Agung (MA). Keduanya merupakan lembaga tinggi negara yang menangani para hakim di Indonesia. 

"Memang di satu sisi, proses perekrutan dari KY di level tertentu menganggu proses kaderisasi berdasarkan jenjang karir yang selama ini dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi itu merupakan pilihan yang harus diambil oleh KY untuk melakukan percepatan (akselerasi) penambahan jumlah hakim agung di MA dan juga pembenahan di MA," ujar Alvon, melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Selasa (19/6/2012).

Alvon menjelaskan ketidakharmonisan ini terlihat dari jarangnya para hakim karir yang berada di bawah MA, turut serta dalam pencalonan hakim agung. Pasalnya, proses penyeleksian hakim agung juga dicari dari hakim non karir, dengan hanya bergelar Doktor atau S-3 sudah dapat mendaftarkan diri.

"Dia ngak perlu menunggu sekian lama mengabdi berdasarkan jenjang karir sebagaimana yang dilakukan di MA," imbuhnya.

Dalam perekrutan ini, Kata dia, MA beranggapan kalau mereka saja yang paling kredibel dalam melakukan recruitmen para hakim agung, yakni berdasarkan mekanisme jenjang karir. Sementara itu, posisi keberadaan KY dalam mencari hakim agung sangat kuat berdasarkan konstitusi dan UU.

"Jadi tidak ada alasan bagi MA untuk menolak hakim agung yang berasal dari KY selain menganggu tugas konstitusional KY dalam merecruit hakim agung," paparnya.

Menurut Alvon hal ini ada kaitannya dengan proses penolakan calon hakim agung yang dilakukan di DPR beberapa waktu lalu, dimana DPR meminta nama calon hakim agung dari 12 menjadi 15  orang. Sementara, kualitas yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian KY hanya 12

Kendati demikian, lanjut Alvon, dirinya berharap agar hakim agung yang nantinya terpilih, tidak hanya memenuhi syarat dan kriteria berdasarkan UU, melainkan juga mempunyai sifat dan pendangan memutuskan perkara dalam pendekatan keadilan.

"Hukum yang ada saat ini sebagai hukum materil telah terintervensi dengan kepentingan modal dan menekan masyarakat kecil dan meminggirkannya (marginalisasi hak2 masyarakat). Untuk itu, apabila hakim memutus semata berdasarkan prosedural dan hukum yang terkontaminasi dengan kepentingan tadi, maka putusan hakim akan jauh dari keadilan," tegasnya.

Sebelumnya, pendaftaran calon hakim agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sepi peminat, hingga saat ini baru ada tujuh peserta saja yang mendaftar.

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, tujuh orang yang mendaftarkan diri menjadi hakim agung terdiri dari tiga di antaranya dari hakim karir dan empat lainnya dari hakim non karir. Kendati yang mendaftar saat ini masih sedikit, KY tetap optimis akan banyak peserta yang mengikuti tes tersebut.
(ris)

Dampak Tidak Harmonisnya MA dan KY, Hakim Agung Sepi Peminat Gallery

Dampak Tidak Harmonisnya MA dan KY, Hakim Agung Sepi Peminat Dampak Tidak Harmonisnya MA dan KY, Hakim Agung Sepi Peminat Dampak Tidak Harmonisnya MA dan KY, Hakim Agung Sepi Peminat Dampak Tidak Harmonisnya MA dan KY, Hakim Agung Sepi Peminat Dampak Tidak Harmonisnya MA dan KY, Hakim Agung Sepi Peminat Dampak Tidak Harmonisnya MA dan KY, Hakim Agung Sepi Peminat Dampak Tidak Harmonisnya MA dan KY, Hakim Agung Sepi Peminat

0 comments:

Post a Comment