Thursday, June 21, 2012

Apkasi Dorong Pengesahan RUU PPNPD

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung pembentukan Undang-Undang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah (PPNPD) yang saat ini dibahas di Komisi XI DPR RI.
 
Ketua Umum Apkasi Isran Noor mengatakan, pengelolaan piutang sangat penting dalam pendanaan pembangunan. Selain itu, piutang negara dan piutang daerah merupakan hal yang perlu menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan penerimaan negara.
 
Dikatakan Isran, bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban daerah, termasuk tata cara penagihan piutang pada Pemerintah Daerah (Pemda).
 
"Namun perlu adanya kejelasan pada RUU PPNPD ini mengenai penggunaan hasil lelang apakah akan dicatat pada penyelesaian Piutang Negara atau kepada Piutang Daerah," kata Isran dalam keterangannya, Kamis (21/6/2012).
 
Dia menambahkan, masalah piutang daerah selama ini kerap menghadapi kendala penagihan. Di antaranya berasal dari piutang pajak, piutang penjualan aset daerah yang tidak terpakai serta kewajiban setor ke kas daerah.
 
Selain itu juga investasi non permanen yang dikeluarkan pemerintah daerah yang sudah jatuh tempo sering menyebabkan piutang yang sulit ditagih.
 
Misalnya program-program Pengembangan Ekonomi Rakyat (PER), Dana Penguatan Modal Usaha (DPMU),  Layanan Prima Untuk Masyarakat (LAPIM) hingga Program Penggemukan Sapi dan Penggaduhan Hewan Ternak Masyarakat.
 
Oleh karenanya diharapkan undang-undang ini perlu segera di efektifkan dalam pelaksanaannya. "Mengingat berbagai persoalan yang ditemui oleh pemerintah daerah yang berkaitan terhadap piutang daerah serta tunggakannya menjadi catatan bagi laporan pemerintah daerah," tutupnya.

(ful)

Apkasi Dorong Pengesahan RUU PPNPD Gallery

Apkasi Dorong Pengesahan RUU PPNPD Apkasi Dorong Pengesahan RUU PPNPD Apkasi Dorong Pengesahan RUU PPNPD Apkasi Dorong Pengesahan RUU PPNPD Apkasi Dorong Pengesahan RUU PPNPD Apkasi Dorong Pengesahan RUU PPNPD Apkasi Dorong Pengesahan RUU PPNPD

0 comments:

Post a Comment