Tuesday, June 5, 2012

Alokasi APBN untuk Korban Lapindo Tidak Salah

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan pengalokasian anggaran yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi korban yang berada jauh dari daerah terdampak lumpur panas Lapindo tidak masalah.

“Anggaran itu kan untuk korban yang jauh dari lokasi lumpur Lapindo. Sedangkan mereka yang berada di wilayah terdampak, sudah mendapat ganti untung dari keluarga Bakrie, selaku pemilik saham di PT Lapindo Brantas,” ungkap Harry saat dihubungi, Selasa (5/6/2012) malam.

Menurut Harry, sebagian pihak yang masih mempertanyakan anggaran tersebut lantaran memiliki motif politik. “Anda pasti pahamlah, mengapa baru sekarang itu dipertanyakan, padahal sudah sejak 2007, APBN menganggarkan sebagian dana untuk korban lumpur di area di luar peta terdampak. Sebab di wilayah itu memang tugas pemerintah dan bukan perusahaan Lapindo,” jelasnya.

Sementara kata dia, pengalokasi anggaran di APBN 2012 untuk korban lumpur Sidoarjo ini, merupakan kelanjutan penyelesaian yang sudah dianggarakan dalam APBN 2007. “Semuanya sudah mendapat persetujuan baik pemerintah maupun DPR,” katanya.

Namun, Harry menyayangkan masih banyaknya pihak yang belum memahami bahwa keluarga Bakrie telah menghabiskan dana sekitar Rp 7 triliun untuk melaksanakan komitmen pelaksanaan pembayaran tanah warga di daerah terdampak . “Padahal dari sisi hukum, tidak ada yang salah,” jelasnya.

Harry juga mengingatkan kembali bahwa hasil temuan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) yang dibentuk 4 September 2007 silam, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dalam laporan rapat Paripurna Dewan 29 September 2009 menyimpulkan bahwa penyebab semburan lumpur adalah fenomena alam.

Keputusan DPR RI soal sebab semburan lumpur ini juga dikuatkan dengan keputusan MA pada 3 April 2009 inkracht (berkekuatan hukum tetap) bahwa semburan lumpur terjadi karena fenomena alam dan bukan akibat kegiatan penambangan perusahaan. Begitu juga pada 5 Agustus 2009 Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Namun demikian di alam demokrasi, semua orang, termasuk LSM boleh saja mempertanyakan apapun, termasuk soal dana APBN untuk lumpur. Hanya saja, kok baru sekarang. Ada apa ini?” tanya Harry.

Secara terpisah, Kepala Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Akhmad Kusairi mengatakan, pemerintah tidak ingin membiarkan rakyat yang menjadi korban lumpur panas Sidoarjo, hidup dalam keadan tak menentu, apalagi ketakutan akan masa depannya.

“Jadi, apa yang dilakukan pemerintah menganggarkan dana dalam APBN, merupakan aspirasi rakyat yang disetujui Dewan. APBN itu kan uang rakyat, alokasi untuk korban lumpur adalah untuk menolong rakyat juga, jadi tidak salah,” pungkasnya.

(Munir)

Alokasi APBN untuk Korban Lapindo Tidak Salah Gallery

Alokasi APBN untuk Korban Lapindo Tidak Salah Alokasi APBN untuk Korban Lapindo Tidak Salah Alokasi APBN untuk Korban Lapindo Tidak Salah Alokasi APBN untuk Korban Lapindo Tidak Salah Alokasi APBN untuk Korban Lapindo Tidak Salah Alokasi APBN untuk Korban Lapindo Tidak Salah Alokasi APBN untuk Korban Lapindo Tidak Salah

0 comments:

Post a Comment