Tuesday, June 5, 2012

Pengangkatan Wamen Inkonstitusional, Bukti Tim Hukum Pemerintah Tidak Kuat

Presiden SBY (Foto: Reuters)
Presiden SBY (Foto: Reuters)

JAKARTA - Pakar Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis mengatakan tim pakar hukum kepresidenan terlalu politis. Ini menyebabkan keputusan presiden juga bersifat politis, seperti yang terjadi dengan jabatan Wakil Menteri yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai jabatan dengan pengangkatan yang bersifat inkonstitusional.  
 
“Tim hukum pemerintah tidak cukup kuat, tim hukum pemerintah itu terlalu kuat di dimensi politiknya dibanding dimensi hukumnya,” katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (5/6/2012) malam.
 
Dia juga mengatakan, tidak hanya masalah itu saja tim hukum pemerintah terlihat politis. Namun, dia tidak merinci semua hal yang diragukannya. “Cara berpikir mereka dalam mengelola hukum terlalu politis. Seharusnya hukum itu dengan logika hukum sehingga beres hasilnya,” tambah dia.
 
Karena itu, tambah dia, tim hukum pemerintah haruslah mengoreksi diri dengan yang sudah terjadi belakangan ini, termasuk terkait dengan masalah jabatan Wamen ini. “Saya kira tim hukum pemerintah harus berbenah, itu sikap yang harus dilakukan,” tegasnya.
 
Lanjut dia, untuk keputusan MK yang menetapkan pengangkatan wakil menteri inkonstitusional, pemerintah harus segera membuat Keputusan Presiden (Keppres) yang baru. Dalam Keppres ini, kata Margarito, dibuatkan pasal baru mengenai apa saja untuk job Wamen, serta keberadaannya, apakah sejajar dengan menteri atau tidak.
 
Karena itu, terang Margarito, yang harus dilakukan adalah membuat pasal baru untuk melengkapi pasal yang sudah ada sekarang dalam UU nomor 39 tahun 2008. “Itu supaya tidak berseberangan dengan menteri. Jangan lupa sekarang ini pengisian jabatan Wamen kini sama dengan menteri. Memang dia tidak disebut memimpin departemen, tapi tindakan hukum apa saja yang bisa dilakukan wamen?” terang Margarito.
 
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara. MK membatalkan penjelasan pasal tersebut dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menyebut dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 terkait jabatan wakil menteri bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Dengan putusan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan Keppres baru mengenai pengangkatan wakil menteri agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.

(Munir)

Pengangkatan Wamen Inkonstitusional, Bukti Tim Hukum Pemerintah Tidak Kuat Gallery

Pengangkatan Wamen Inkonstitusional, Bukti Tim Hukum Pemerintah Tidak Kuat Pengangkatan Wamen Inkonstitusional, Bukti Tim Hukum Pemerintah Tidak Kuat Pengangkatan Wamen Inkonstitusional, Bukti Tim Hukum Pemerintah Tidak Kuat Pengangkatan Wamen Inkonstitusional, Bukti Tim Hukum Pemerintah Tidak Kuat Pengangkatan Wamen Inkonstitusional, Bukti Tim Hukum Pemerintah Tidak Kuat Pengangkatan Wamen Inkonstitusional, Bukti Tim Hukum Pemerintah Tidak Kuat Pengangkatan Wamen Inkonstitusional, Bukti Tim Hukum Pemerintah Tidak Kuat

0 comments:

Post a Comment