Tuesday, June 26, 2012

Alasan KPK Jerat Wa Ode dengan Pasal Pencucian Uang

(Heru Haryono/Okezone)
(Heru Haryono/Okezone)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan penggunaan pasal pencucian uang terhadap terdakwa korupsi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati. Menurut jaksa I Kadek Wiradana, Wa Ode pernah kesulitan menjawab asal-usul uang Rp50 miliar yang ada di rekeningnya.
 
"Wa Ode tidak bisa menjelaskan dari mana uangnya berasal," terang I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2012).
 
Selain itu, kata I Kadek, Wa Ode juga tidak bisa menjelaskan nama-nama yang masuk dalam transaksi rekeningnya. “Sebagaian nama yang dijelaskan oleh terdakwa terkait transaksi tersebut telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," terang I Kadek.
 
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana PPID di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi tentang menerima suap.
 
Selain menerima suap, Jaksa juga mendakwa Wa Ode dengan pasal 4 atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga menyamarkan uang hasil suap dari Harris Surahman dengan cara melakukan transfer dana ke pihak ketiga.

(abe)

Alasan KPK Jerat Wa Ode dengan Pasal Pencucian Uang Gallery

Alasan KPK Jerat Wa Ode dengan Pasal Pencucian Uang Alasan KPK Jerat Wa Ode dengan Pasal Pencucian Uang Alasan KPK Jerat Wa Ode dengan Pasal Pencucian Uang Alasan KPK Jerat Wa Ode dengan Pasal Pencucian Uang Alasan KPK Jerat Wa Ode dengan Pasal Pencucian Uang Alasan KPK Jerat Wa Ode dengan Pasal Pencucian Uang Alasan KPK Jerat Wa Ode dengan Pasal Pencucian Uang

0 comments:

Post a Comment