Friday, June 8, 2012

Ahmad Yani: KPP Tidak Paham KUHP

Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menilai Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) tidak memahami tugas anggota dewan dan tidak paham akan persoalan masalah pemindahan kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang, Soemarno HS.

"Menurut saya orang itu yang tidak paham, yang tidak paham tugas dewan dan mereka tidak paham persoalannya. Yang kita persoalkan itu adalah prosedurnya dan mekanisme pemindahan sidang itu yang menurut kita tidak memnuhi syarat yang dikemukan oleh pasal," ucapnya saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (9/6/2012).

Kata Yani, tidak ada surat resmi yang dilayangkan Pengadilan Negeri Semarang untuk pemindahan sidang yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Apakah mereka bisa baca KUHP, jangan-jangan mereka tidak paham dengan KUHP. Tidak ada surat resmi dari pengadilan negeri untuk pemilihan sidang yang ditunjukan kepada Mahkamah Agung. Mereka (KPP) tidak paham," cetus Yani.

Ia pun menilai bahwa ada kepentingan sendiri didalam pemindahan kasus korupsi Wali Kota Semarang, Soemarno HS.

"Kan kita melaksanakan tugas konstitusi, dia tidak paham tugas kewenangan, tugas tupoksi DPR dan tidak paham hukum acara. Atau mereka punya kepentingan sendiri, jangan-jangan mereka ini menjadi agen-agen pihak tertentu untuk mendeskreditkan DPR," lanjutnya.

Yani juga menyesali kinerja yang dilakukan Indonesian Corruption Watch (ICW) tidak bertindak objektif terhadap laporan dari masyarakat.

"Kalau ICW bertindak objektif kenapa kasus-kasus tertentu dia diam, misalnya laporan warga Sumatera Selatan begitu banyak melaporkan ke ICW tapi tidak pernah di respon," tutupnya.
(put)

Ahmad Yani: KPP Tidak Paham KUHP Gallery

Ahmad Yani: KPP Tidak Paham KUHP Ahmad Yani: KPP Tidak Paham KUHP Ahmad Yani: KPP Tidak Paham KUHP Ahmad Yani: KPP Tidak Paham KUHP Ahmad Yani: KPP Tidak Paham KUHP Ahmad Yani: KPP Tidak Paham KUHP Ahmad Yani: KPP Tidak Paham KUHP

0 comments:

Post a Comment