Tuesday, June 12, 2012

Timwas Masih Berharap KPK Tuntaskan Kasus Century

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA – Tim Pengawas Kasus Bank Century bentukan DPR masih menyimpan harapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menetapkan tersangka kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu.
 
Anggota Tim, Bambang Soesatyo mengatakan penyelidikan KPK terhadap kasus tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.
 
Sebelum pertemuan bersama Tim di DPR hari ini, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas sempat menyampaikan bahwa lembaganya memiliki temuan baru terkait kasus Century.
 
“Soal apakah temuan baru ini signifikan atau tidak dalam perkembangan kasus ini kita lihat saja, karena kita melihat ini sudah hampir tiga tahun, tapi kasus Century ini jalan di tempat dan belum ada kemajuan sama sekali dari tahap penyelidikan meningkat ke penyidikan," kata Bambang Soesatyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
 
Menurut Bambang, KPK belum menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan dari kasus Century. "Mudah-mudahan pertemuan nanti ada titik terang, karena dari temuan BPK dan hasil Pansus sudah tidak mungkin lagi KPK menghindari peningkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangkanya," ujarnya.
 
Sementara Ketua KPK Abraham Samad mengaku tidak takut menuntaskan kasus Century, seandainya pun kasus itu bersinggungan dengan penguasa. Dia mengatakan, KPK telah memeriksa beberapa ahli tambahan seperti yang diusulkan DPR. Namun, Samad belum bisa memastikan apakah KPK akan menetapkan tersangka.
 
“Namun ahli-ahli tersebut baru memberikan keterangan secara lisan," katanya.
 

(abe)

Timwas Masih Berharap KPK Tuntaskan Kasus Century Gallery

Timwas Masih Berharap KPK Tuntaskan Kasus Century Timwas Masih Berharap KPK Tuntaskan Kasus Century Timwas Masih Berharap KPK Tuntaskan Kasus Century Timwas Masih Berharap KPK Tuntaskan Kasus Century Timwas Masih Berharap KPK Tuntaskan Kasus Century Timwas Masih Berharap KPK Tuntaskan Kasus Century Timwas Masih Berharap KPK Tuntaskan Kasus Century

0 comments:

Post a Comment