Thursday, June 21, 2012

SBY Digugat LSM di MK

Ilustrasi (foto: Okezone)
Ilustrasi (foto: Okezone)

JAKARTA - Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) serta Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) melakukan pendaftaran uji materi Undang-Undang Migas.

Uji materi tersebut, yaitu terdapat dalam Pasal 1 angka 23, Pasal 44, Pasal 1 angka 24, Pasal 46, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 63 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lembaran negara RI tahun 2001 Nomor 136.

Menurut Kuasa hukum para LSM, Janses Sihaloho, mengatakan kepada Okezone bahwa uji materi dilakukan karena dalam Undang-Undang tersebut minyak dan gas bumi tidak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Ditemui secara terpisah Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Gunawan, mengungkapkan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lembaran negara RI tahun 2001 Nomor 136 menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

"Bahwa minyak dan gas bumi, sebagai kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia ternyata tidak lagi semata-mata milik bangsa Indonesia yang pada akhirnya akan mengurangi hak masyarakat untuk menikmati kesejahteraan atau kemakmuran yang seharusnya dapat dinikmati dengan adanya kekayaan alam tersebut," terangnya kepada Okezone, di Jakarta, Jumat (22/6/2012).

Menurutnya ‎Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berani melakukan renegosiasi tambang migas. "Undang-Undang Migas telah merusak tatanan Industri LNG nasional yang selama ini telah berhasil dikembangkan dengan menciptakan sistem persaingan yang justru akan merugikan Indonesia sebagai negara produsen," ungkapnya.

Gunawan berharap MK mengabulkan gugatan pencabutan Undang-Undang Migas tersebut. "MK kabulkan gugatan, sehingga dorong pencabutan Undang-Undang Migas, kemudian terciptanya kedaulatan energi," tutupnya.

(sus)

SBY Digugat LSM di MK Gallery

SBY Digugat LSM di MK SBY Digugat LSM di MK SBY Digugat LSM di MK SBY Digugat LSM di MK SBY Digugat LSM di MK SBY Digugat LSM di MK SBY Digugat LSM di MK

0 comments:

Post a Comment