Thursday, June 21, 2012

Merasa Dicemarkan, Marwan Effendy Laporkan Fajriska ke Bareskrim

Jamwas Marwan Effendy (foto: Rizka Diputra/ Okezone)
Jamwas Marwan Effendy (foto: Rizka Diputra/ Okezone)

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Marwan Effendy melaporkan seorang advokat, M Fajriska Mirza alias Boy atas dugaan tindak pencemaran baik.

Laporan Marwan ini terkait dirinya yang dituding menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI senilai sebesar Rp500 milliar dalam blog pribadi Fajriska.

Dalam blog pribadinya, Fajriska menuliskan 'Pembobol BRI Rp500 Miliar oleh Oknum Jaksa Muda'  yang kemudian disebarluaskan kembali melalui akun twitter @TrioMacan2000.

"Ya sudah (dilaporkan ke Bareskrim) tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik. Sekarang yang saya kumpulkan domain name twitternya untuk bukti pelanggaran UU ITE," kata Marwan saat dikonfirmasi, Kamis (21/6/2012)

Marwan yang saat itu menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI menilai tindakan Fajriska sebagai seorang pengacara sangat tidak tepat.

"Itu menunjukan seorang PH (Penasihat Hukum) yang tidak profesional karena tidak tahu permasalahannya main sebar saja berita isapan jempol itu," tegas Marwan.

Mantan Jampidsus ini juga mengatakan, Fajriska yang akrab disapa Boy itu pernah menuding beberapa jaksa yang terlibat dalam kasus BRI. Meski begitu, tuduhan itu belum dilaporkan lantaran Boy pernah menjadi kuasa hukum Jaksa Agung, MA Rachman terkait kasus Laporan Kekayaan Pejabat Negara (LKPN).

"Tapi kali ini tudingannya langsung ditujukan kepada saya dan disebarluaskan, wah tidak bisa dibiarkan harus diproses lewat hukum," tegas Marwan.

Sekadar diketahui, dalam blog pribadi Fajriska berjudul 'Pembobol BRI Rp500 Miliar oleh Oknum Jaksa Muda' disebutkan bahwa terdapat dua oknum jaksa yang terlibat kasus BRI, yakni Jaksa Agung Muda, dan mantan Kajati Jawa Tengah.

"Kasus Pembobolan BRI oleh Richard Latif tahun 2004, tapi malah dilepas oleh oknum Jaksa Penyidik yang sekarang sudah jadi Jaksa Agung Muda. Si oknum Jaksa Agung Muda (JAM) tersebut inisialnya ME. Kasus pembobolan BRI tahun 2004 sejumlah Rp 180 M. Tapi si JAM menyita lebih dari Rp500 M Justru disedot semua rekening-rekening tersangka yang di luar dari aliran dana pembobolan," tulisnya.

Pembobolan BRI senilai Rp180 miliar yang dilakukan oleh Richard Latif pada 2004 silam justru dilepas oleh oknum Jaksa Penyidik yang saat ini sudah menjabat posisi Jaksa Agung Muda.

JAM yang disebut-sebut berinisial ME ini kemudian menyita uang tunai seilai lebih dari Rp500 miliar yang selanjutnya disedot semua rekening-rekening tersangka yang di luar dari aliran dana pembobolan. Semua uang tersebut ditampung, di rekening dibuka oleh ME sebagai penampungan di BRI atas nama Aspidsus Kejati DKI dengan total Rp560 M.
(put)

Merasa Dicemarkan, Marwan Effendy Laporkan Fajriska ke Bareskrim Gallery

Merasa Dicemarkan, Marwan Effendy Laporkan Fajriska ke Bareskrim Merasa Dicemarkan, Marwan Effendy Laporkan Fajriska ke Bareskrim Merasa Dicemarkan, Marwan Effendy Laporkan Fajriska ke Bareskrim Merasa Dicemarkan, Marwan Effendy Laporkan Fajriska ke Bareskrim Merasa Dicemarkan, Marwan Effendy Laporkan Fajriska ke Bareskrim Merasa Dicemarkan, Marwan Effendy Laporkan Fajriska ke Bareskrim Merasa Dicemarkan, Marwan Effendy Laporkan Fajriska ke Bareskrim

0 comments:

Post a Comment