Monday, June 25, 2012

KPK Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bansos


JAKARTA - Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparan (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT) mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran dana bansos yang merugikan uang negara hingga Rp15.511 miliar.

Menurut juru bicara KOMITs, Tommy D.J, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT tahun anggaran 2010 menunjukan amburadulnya pengelolaan keuangan negara di bawah kepemimpinan Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Dana bansos bukan digunakan untuk kepentingan masyarakat malah digunakan untuk kegiatan pejabat Pemprov NTT.

”Salah satunya digunakan untuk menyewa pesawat seperti sewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur Rp27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp46 juta, dan sewa helikopter Rp14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara,” kata dia dalam pesann elektroniknya kepada wartawan, Senin (25/6/2012).

Sehingga kewenangan Gubernur NTT dalam hal mengawasi kinerja instansi yang berada di bawah pimpinannya terkesan tidak berfungsi sama sekali. Tommy juga menduga dana bansos dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman sebesar Rp166,4 juta dan China Rp27,2 juta.

Transaksi keuangan menggunakan dana bansos namun tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 607,3 juta. ”Tak hanya itu, ditemukan juga adanya penyaluran dan penggunaan dana bansos sebesar Rp 13,3 miliar yang belum
dipertanggungjawabkan, serta penggelontoran dana bansos Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai,” ucapnya.

Total kerugian negara dana bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp27,586 miliar dengan 3.277 kasus. Tapi sejak 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi Pemprov NTT sebanyak 1.761
kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar. Sedangkan belum ditindaklanjuti
sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai Rp 15,511 miliar.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin
Saiman menegaskan dugaan adanya penyelewengan dana bansos di Provinsi NTT sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh KPK meski tanpa laporan dari masyarakat.

Menurutnya, dana bansos sepenuhnya harus disalurkan ke pihak ketiga seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, organisasi agama atau organisasi sosial lainnya. "Jadi, dana bansos tidak boleh digunakan oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif," cetusnya.
(trk)

KPK Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Gallery

KPK Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bansos KPK Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bansos KPK Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bansos KPK Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bansos KPK Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bansos KPK Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bansos KPK Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bansos

0 comments:

Post a Comment