Monday, June 11, 2012

Guru Penabrak Siswa TK Dituntut 4 Bulan Penjara

Rekaman CCTV guru tabrak siswa di Medan (Dok: RCTI)
Rekaman CCTV guru tabrak siswa di Medan (Dok: RCTI)

MEDAN - Marini (22), guru taman kanak-kanak di Perguruan Buddhis Bodhicitta, Medan, Sumatera Utara, yang menabrak 15 siswa TK, dua siswa SMP, dan seorang guru, dituntut hukuman penjara selama empat bulan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Lila Nasution, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudikan mobilnya.

“Hakim harus menyatakan terdakwa Marini bersalah dan dihukum empat bulan penjara,” kata Lila, Selasa (12/6/2012).

Marini bersalah karena melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nonor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, sehingga menyebabkan 18 orang terluka. Sementara yang meringankan, terdakwa sudah berdamai dengan seluruh korban.

Sementara itu kuasa hukum Marini, Sukiran, mengatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang selanjutnya.

Sebelumnya, Marini menabrak 18 orang di halaman parkir Perguruan Buddhis Bodhicitta menggunakan Avanza silver bernomor polisi BK 1272 VQ pada April lalu.

(ton)

Guru Penabrak Siswa TK Dituntut 4 Bulan Penjara Gallery

Guru Penabrak Siswa TK Dituntut 4 Bulan Penjara Guru Penabrak Siswa TK Dituntut 4 Bulan Penjara Guru Penabrak Siswa TK Dituntut 4 Bulan Penjara Guru Penabrak Siswa TK Dituntut 4 Bulan Penjara Guru Penabrak Siswa TK Dituntut 4 Bulan Penjara Guru Penabrak Siswa TK Dituntut 4 Bulan Penjara Guru Penabrak Siswa TK Dituntut 4 Bulan Penjara

0 comments:

Post a Comment