Wa Ode
JAKARTA- Teller Bank Mandiri cabang DPR RI, Daeng Lyrawati, menyebut Fahd A Rafiq dan Harris Andi Surrahman pernah melakukan transaksi keuangan Rp2 miliar di bank yang terletak di lantai satu Gedung Nusantara II DPR itu. Transaksi itu, kata Lyra, berupa tarik dan setor tunai ke rekening terdakwa penerima suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, melalui asistennya, Sefa Yolanda.
"Pertengahan Oktober 2010 Fahd datang dengan Haris. Fahd melakukan penarikan senilai Rp2 miliar kemudian Harisnya setor," kata Lyra saat bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Kronologi transaksi itu, terang Lyra, dimulai dari kedatangan Fahd untuk menarik uang tunai, sedangkan Haris bertindak menyetor kembali uang tersebut ke rekening lain.
Lyra mengatakan transaksi terjadi antara 15 Oktober sampai 20 Oktober 2010. Transaksi itu, kata Lyra, terjadi berkali-kali. "Oleh Haris ditarik kembali sebesar Rp 1,5 miliar dan diserahkan ke Sefa Yolanda untuk disetorkan ke rekening Wa Ode Nurhayati," kata Lyra.
Teller Bank Mandiri cabang DPR RI lainnya, Rosmayati, menguatkan keterangan Lyra. Dia mengatakan memang ada uang cash dalam transaksi tersebut.
Priority Banking Officer (PBO) Bank Mandiri cabang Imam Bonjol, Jakarta, Asep Supriatna, mengatakan Fahd memang sudah menjadi nasabah prioritas Bank Mandiri cabang Depok sejak Maret 2010.
Keterangan itu berbeda dengan kesaksian asisten Wa Ode, Sefa Yolanda. Sefa mengatakan tidak pernah menerima uang tunai Haris Surahman ke rekening Wa Ode Nurhayati.
(ugo)
semoga kasus ini dapat terbongkar seadil-adilnya kebenaran
ReplyDelete