Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri Sekretaris Negara (Sekneg) dan Menteri Keuangan (Menkeu) menggelar rapat tertutup membahas gaji dan tunjangan hakim.
Rapat dipimpin oleh Hakim Agung, Paulus Lotulung. “Agenda utamanya adalah persentasi penyampaian, kedua adalah draf PP dan Perpres mengenai penjabaran status dan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Ridwan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati, tahun depan besaran gaji pohok hakim dan gaji sebagai pejabat negara senilai Rp10 juta.
"Yang pasti diusulkan oleh tim gabungan itu, berkisar Rp 10 juta keatas, 10,6 sampai 11 ditambah tunjangan-tunjangan yang lain dengan faslitas-fasilitas yang ada," paparnya. Hitungan diambil dari tabel putusan hakim sebagai pejabat negara.
"Tentunya ada gajinya, kemudian ada tunjangan sebagai pejabat negara, kemudian ada beberapa tunjangan-tunjangan yang mengikuti ketentuan dari negara. Kemudian kendaraan atau tunjangan kemahalan berdasarkan zona jatah pensiun daerah yang diusulkan oleh tim gabungan itu," jelasnya.
Besaran itu, kata dia, sudah disepakati jumlah minimalnya. Kendati masih akan dihitung ulang karena ada perbedaan besarannya itu. “Tabel tersebut akan diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk disusun".
Sementara itu terkait remunerasi hakim, imbuhnya, sudah dihapuskan karena dinilai tidak relevan. "Jadi ada tiga ketentuan mengenai perbedaan-perbedaan besarannya. Pada prinsipnya dari tabel-tabel itu, ada perbedaan sedikit saja antara tim gabungan dan yang juga disusun oleh menteri itu yang masih diupayakan. Tapi pada prinsipnya tidak jauh berbeda," tutupnya.
(ded)
0 comments:
Post a Comment