Ilustrasi
BANDUNG- Anggota Komisi VIII DPR Inggrid Kansil meminta pemerintah daerah (pemda) berperan mensosialisasikan Undang-undang (UU) Peradilan Anak yang baru disahkan DPR ke masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus mengetahui UU ini.
"UU Peradilan Anak sudah jadi UU. Sudah ketok palu. Pemda harus bantu sosialisasikan ini," kata Inggrid saat kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, di Gedung Sate, Senin (16/7/2012).
Inggrid mengungkapkan pokok-pokok UU Peradilan Anak di antaranya mengatur batasan usia anak yang bisa dilakukan penahanan mulai 14 tahun hingga 18 tahun. "Hal pokoknya, UU ini juga mengatur dilakukan aparat hukum supaya melakukan pengalihan proses pidana atau restorasi justic, termasuk rehabilitasi sosial dan mediasi," terangnya.
Selain itu, UU tersebut juga menghendaki pembentukan penjara khusus anak-anak. Saat ini, kebanyakan penjara anak masih bergabung dengan penjara dewasa. "Hal ini memberikan dampak buruk bagi psikis anak, tidak memberi solusi," katanya.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Jawa Barat, Sri Asmawati Kusumawardani, mengatakan, dengan adanya UU Peradilan Anak maka diperlukan pembentukkan peradilan anak di kabupaten dan kota.
Sri menuturkan, berdasarkan data 2011 di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung terdapat 32 tahanan anak, tiga anak di antaranya residivis. "Yang tiga residivis itu artinya begitu vonis bebas, tidak diterima orang tua dan pesantren, lalu melakukan kriminal lagi dan masuk rutan lagi," ungkapnya.
(trk)
0 comments:
Post a Comment