Ilustrasi (Foto: daylife)
JAKARTA - Tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan sarana dan prasarana Pekan Olahraga Nasional XVIII Riau Taufan Andoso Yakin, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia diperiksa sebagai tersangka terkait penerimaan suap dari Kepala Seksi Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma, untuk memuluskan pembangunan Gedung Lapangan Tembak.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Senin (16/7/2012).
Taufan sekarang sedang menjalani pemeriksaan. Dia diketahui tiba di gedung anti-korupsi itu sekira pukul 09.23 WIB. Dia menolak memberikan pernyataan seputar pemeriksaannya tersebut.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus suap PON Riau masih dikembangkan. Tim penyidik, kata Bambang, berupaya menelusuri siapa-siapa saja yang diduga ikut terlibat. "Kita akan berupaya menyelesaikan kasus itu," kata Bambang di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2012).
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK lalu menetapkan empat tersangka.
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap.
(lam)
0 comments:
Post a Comment