ilustrasi (foto: okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil empat orang saksi guna melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran Alquran di Kementerian Agama.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mahasiswa yang dianggap mengetahui kasus korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Iya, hari ini penyidik KPK akan memeriksa Rizky Moelyoputro dan juga Vasko Ruseimy sebagai saksi,“ jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Rabu (18/7/2012).
Sementara itu, KPK telah melakukan permintaan pencegahan terhadap Vasko Ruseimy yang hari ini akan dimintai keterangan sebagai saksi. Vasko sendiri merupakan mahasiswa dari salah satu Universitas di Indonesia.
Selain kedua nama tersebut, Priharsa juga mengatakan penyidik KPK akan memeriksa Kabag Sekretariat Komisi VIII, Yanto Supriyanti dan juga Hasan Hasyari dari pihak swasta.
“Mereka semua diperiksa untuk tersangka ZD dan DP,“ tambah Priharsa.
Sebelumnya diberitakan, ZD dan DP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
(ydh)
0 comments:
Post a Comment