JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memutus sengketa KPK Vs Polri. Kendati demikian, dia menilai, Polri lebih berhak menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM yang diduga melibatkan banyak jenderal itu.
"Yang lebih dulu penyidikan adalah polisi, karena itu KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi. Kecuali ada sebab tertentu yang diatur UU," kata dia usai dimintai pendapat oleh Divisi Hukum Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Sebab tertentu yang bisa menggugurkan kewenangan Polri yang dimaksud dalam UU, kata Yusril yakni, seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan juga mengandung unsur korupsi, atau ada upaya orang-orang yang terlibat dugaan korupsi itu.
"Selama ini tidak dilakukan Polri, karena itu saya melihat murni dari segi hukum tidak terdapat alasan bagi KPK untuk ambil alih penyidikan yang lebih dulu dilakukan KPK," tegas mantan menteri hukum dan HAM ini.
Dia mengatakan, Polri bisa mengajukan uji materi ke MK. Namun, jika saat ini KPK ngotot mengambil alih penyidikan kasus ini, Polri berhak menolak. Kata dia, membawa kasus ini ke MK merupakan cara paling terhormat.
"Kalau sekiranya ada dispute, maka ada wasitnya. Kita lihat seperti apa KPK sekiranya ini dibawa ke MK. MK memutuskan dispute kewenangan polisi dan KPK," ujarnya.
(trk)