Wednesday, July 25, 2012

Usut Peran WN Malaysia, KPK Panggil Nazarudin


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memanggil Muhammad Nazaruddin. Terpidana kasus pembangunan Wisma Atlet, Palembang itu akan diperiksa untuk mendalami peran dua WN Malaysia dalam pelarian istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

“Diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka warga negara Malaysia,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Kamis (26/7/2012).

Selain memeriksa Nazar, terkait kasus yang sama, penyidik KPK juga akan memeriksa Marisi Matondang sebagai saksi. Marisi diduga mengetahui ihwal kasus korupsi pembangunan pembangikit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Neneng ditangkap di Jakarta 13 Juni lalu setelah ditetapkan sebagai buron. Perempuan berambut panjang ini dikabarkan sempat singgah di Malaysia saat dalam pelarian.

Selain mengamankan Neneng, pada saat yang sama, KPK juga mengamankan dua WN Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta.
(trk)

Usut Peran WN Malaysia, KPK Panggil Nazarudin Gallery

Usut Peran WN Malaysia, KPK Panggil Nazarudin Usut Peran WN Malaysia, KPK Panggil Nazarudin Usut Peran WN Malaysia, KPK Panggil Nazarudin Usut Peran WN Malaysia, KPK Panggil Nazarudin Usut Peran WN Malaysia, KPK Panggil Nazarudin Usut Peran WN Malaysia, KPK Panggil Nazarudin Usut Peran WN Malaysia, KPK Panggil Nazarudin

0 comments:

Post a Comment